Postingan

Ngaji Zakat Part 44 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Perusahaan Mangkir Bayar Pajak Pertanyaan: Apakah dibolehkan di dalam syariat untuk mangkir dari pajak yang diwajibkan oleh negara dengan alasan telah menunaikan zakat. Khususnya karena adanya keyakinan umum bahwa pajak adalah aturan buatan manusia dan termasuk pungutan yang zhalim. Jawaban: Banyak orang yang mangkir membayar pajak, dan yang sejenisnya dengan satu cara atau dengan cara lainnya. Alasan mereka adalah: pajak adalah aturan buatan manusia, dan pajak itu zhalim bahkan sebagiannya digunakan untuk sesuatu yang tidak benar. Para fuqaha islam kontemporer telah membahas masalah ini secara rinci, dan mereka sampai kepada beberapa keputusan dan fatwa, antaranya: 1. Seorang penguasa boleh menetapkan pajak atas harta orang-orang kaya, dengan batasan-batasan wajar untuk digunakan pada layanan-layanan umum yang tidak termasuk dalam pos-pos penyaluran zakat, seperti: keamanan, pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan primer bagi manusia. 2. P...

Ngaji Zakat Part 43 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Penerapan Zakat & Pajak Perusahaan Pertanyaan: Tentunya, perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak keuntungan perdagangan dan industri. Apakah pajak ini dapat dianggap menggantikan zakat? Jawaban: Seringkali, kewajiban zakat telah menjadi salah satu kewajiban yang terlupakan di dalam Islam. Khususnya setelah diterapkannya paham-paham sekulerisme (yang mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan). Juga setelah diterapkannya peraturan pajak dalam hukum positif di sebagian besar negeri islam. Sehingga para pemimpin berlepas diri dari kewajibannya untuk menarik zakat. Belakangan ini, sebagian besar umat muslim sibuk dengan perkara pajak karena takut dihukum karena kejahatan penyelewengan pajak. Namun mereka lupa akan hak Allah di dalam harta dan sesiapa yang menolak untuk menunaikannya adalah haram. Seharusnya penerapan kontemporer untuk zakat harus menjadi perhatian umat. Betapa pun besarnya tantangannya, karena hal ini bersentuhan langsung dengan akidah, syariat, m...

Ngaji Zakat Part 42 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Menunda Pemberian Zakat dan Menginvestasikannya Pertanyaan: Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang fakir? Jawaban: Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah : “Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah/2: 148) Rasulullah bersabda: Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim) Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam kon...

Ngaji Zakat Part 41 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Memberi Zakat Kepada Karyawan Miskin Pertanyaan: Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di perusahaan? Jawaban: Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana. Allah berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5). Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat. Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang t...

Ngaji Zakat Part 40 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Perusahaan Tercampur (Produk Non-Halal) Pertanyaan: Bagaimana menghitung zakat saham yang dimiliki untuk tujuan investasi atau mendapatkan keuntungan. Problemnya saham-saham itu diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas pokoknya adalah halal, akan tetapi terkadang juga melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai syariat. Jawaban: Zakat adalah ibadah harta. Harta zakat disyaratkan harus halal dan baik, karena Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Selain itu, harta yang didapat dengan cara yang haram adalah kotor dan kehilangan syarat kepemilikan. Berdasarkan ini, maka harta yang tercampur di dalamnya antara yang halal dan yang haram harus dibersihkan dari yang haram. Dan itu dilakukan dengan meminta bantuan dari ahli syariat yang akan menganalisa laporan keuangan perusahaan, lalu memperkirakan persentase dari keuntungan yang haram. Berdasarkan itu, ia dapat mengetahui jumlah harta yang haram untuk dipisahkan dari harta zakat. Dengan demikian, dapat diketahu...

Ngaji Zakat Part 39 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Zakat Produk Yang Tidak Laku/Rusak Pertanyaan: Terkadang ada barang-barang yang tidak laku dan lamban perputarannya yang disebabkan oleh perubahan bentuk dan model, atau karena adanya cacat sehingga perlu diperbaiki, atau karena rusak dan tidak layak jual dan bahkan harus dibuang. Bagaimanakah perlakuan terhadap barang-barang ini? Jawaban: Para fuqaha berbeda pendapat mengenai barang-barang yang tidak laku. Sebagian fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa ia tidak dikeluarkan zakatnya kecuali saat ia terjual pada tahun itu. dan tidak ada pengulangan zakat baginya dengan adanya pengulangan tahun. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia juga termasuk harta zakat yang dinilai berdasarkan harga pasar yang sedang berlaku, baik untung maupun rugi. Contoh ilustratif dalam angka: Jika diasumsikan bahwa inventarisasi dan penilaian barang-barang untuk zakat di salah satu perusahaan sebagai berikut: Barang-barang yang bagus perputarannya: dibeli seharga 100,000 USD dan harga pasarnya ...

Ngaji Zakat Part 38 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Valuasi Aset Perusahaan Pertanyaan: Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang mana; eceran ataukah grosir? Jawaban: Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan: “Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai uang yang ada.” Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.  

Ngaji Zakat Part 37 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Perusahaan Mengalami Kerugian Pertanyaan: Apakah perusahaan yang merugi wajib zakat? Bagaimana cara perhitungannya? Jawaban: Terkadang ada tahun dimana perusahaan mengalami kerugian. Lalu para rekan mengira bahwa karena perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak wajib zakat. Sejatinya tidak demikian, oleh karena zakat wajib atas harta, baik ia mengandung keuntungan maupun dikurangi dengan kerugian. Dan takaran zakat secara otomatis dipengaruhi oleh hasil dari usaha. Maka apabila takaran mencapai nishab di akhir haul, zakat menjadi wajib. Contoh ilustratif dalam angka: Apabila diasumsikan bahwa kerugian bersih yang ditanggung adalah sebesar 10,000 USD. Dan kerugian ini secara otomatis berpengaruh pada menurunnya unsur zakat seperti barang-barang, piutang, investasi dan uang tunai. Dengan kata lain bahwa nilai dari item tersebut di akhir haul berkurang sesuai dengan jumlah kerugian. Sehingga dengan demikian maka nilai dari takaran zakatnya pun berkurang. ...

Ngaji Zakat Pat 36 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Hitungan Zakat Harta Campuran (Muslim-Non Muslim)   Pertanyaan: Bagaimanakah zakat perusahaan campuran dimana non muslim ikut serta di dalamnya? Jawaban: Zakat hanya diwajibkan atas muslim. Contoh ilustratif dalam angka: Jika diasumsikan bahwa takaran zakat yang mencapai 120,000 USD Dan bagian dari rekan non muslim di dalam takaran zakat adalah 25% Maka bagian dari rekan yang muslim di dalam takaran zakat adalah 75% Jika diasumsikan bahwa jumlah keuntungan yang masuk ke dalam takaran zakat adalah sebesar 20,000 USD, dan bagian dari rekan non muslim di dalamnya adalah 25% atau 5,000 USD, maka bagian dari rekan yang muslim adalah 75% yakni 15,000 USD. Dihitung sebagai berikut: Zakat bagi rekan yang muslim dihitung sebagai berikut: Takaran zakat bagi muslim = 120,000 x 75% = 90,000 USD Jumlah zakat bagi muslim = 90,000 x 2,5% = 2,250 USD Sedangkan untuk dana sosial (berdasarkan regulasi) bagi non muslim, dihitung sebagai berikut: Bagian keuntungann...

Ngaji Zakat Part 35 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Hitungan Zakat Para Investor Pertanyaan: Bagaimana menghitung zakat dari harta yang diberikan kepada salahsatu perusahaan untuk dikelola, namun bukan sebagai penyertaan modal (musyarakah)? Jawaban: Terkadang sebagian orang memberikan simpanan uang mereka kepada salah satu perusahaan agar dapat digunakan dalam kegiatan-kegiatannya yang beragam dengan sistem musyarakah di dalam keuntungan dan kerugian. Dalam kondisi ini, perusahaan menyiapkan laporan keuangannya dan mengetahui keuntungan atau kerugian dari dana yang dikelolanya. Dan kemudian memberitahukannya kepada pemilik dana, yang kemudian menghitung zakatnya pada dana pokok ditambah dengan keuntungan yang diperolehnya, atau dikurangi dengan kerugian yang ditanggungnya. Jika diasumsikan bahwa dana pokok yang diinvestasikan adalah: 10,000 USD Jika diasumsikan bahwa keuntungannya pada akhir haul adalah: 2,000 USD Maka takaran zakatnya adalah: 12,000 USD Dengan demikian, maka jumlah zakatnya adalah: 12,000 x 2,5%= 300 US...

Ngaji Zakat Part 34 - Zakat Perusahaan Investasi

 ZAKAT PERUSAHAAN INVESTASI Para era modern seperti saat ini, sangat banyak perusahaan-perusahaan investasi bermunculan, biasanya mengambil bentuk tabung investasi (reksadana). Reksadana ini mengumpulkan dana dalam bentuk sukuk atau saham kemudian mengelolanya dalam bentuk proyek-proyek investasi beragam lainnya. Tabung ini menerapkan prinsip percampuran dan artificial person yang independen. Maksudnya harta para mitra yang ada dalam tabung sebagai harta satu orang dari sisi haul, takaran dan nishab. Dari sudut zakat harta, perusahaan investasi Syariat tunduk kepada zakat. Beberapa hal yang harus dierhatikan adalah sebagai berikut: 1. Artificial person yang independen pada tabung investasi. 2. Zakat dihitung pertahun berdasarkan haul. 3. Harta zakat pada investasi-investasi yang dinilai berdasarkan nilai pasar. 4. Liabilitas yang harus dikurangi dari harta zakat adalah hutang, wesel bayar, akun hutang lancar, dan pengeluaran-pengeluaran yang harus dikeluarkan. 5. Nish...

Ngaji Zakat Part 33 - Zakat Perusahaan Lembaga Keuangan

 ZAKAT PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan islam seperti bank syariat dan perusahaan investasi syariat dianggap sebagai lahan investasi terpenting pada zaman ini. Pada umumnya berbentuk perusahaan join saham atau perusahaan terbatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada hitungan zakat perusahaan ini, diantaranya: 1. Zakat dihitung pertahun pada akhir haul (berdasarkan haul). 2. Zakat tidak wajib pada aset tetap seperti properti, perabot, mobil, mesin, alat-alat perkakas dan aset tetap lainnya. 3. Harta zakat terdiri atas kas tunai dan setara kas yang tersimpan di bank juga yang ada pada bank afiliasi. Ditambah dengan pertembahan nilai investasi berdasarkan harga pasar, piutang dan akun berjalan pada pihak lain. Harta zakat kemudian dikurangi dengan liabilitas kepada pihak lain seperti hutang lancar kepada deposan, investasi kepada pelanggan, piutang kepada bank sentral dan hutang lancar lainnya. Harta zakat bersihnya dihitung dengan cara berikut: 1. Takaran ...

Ngaji Zakat Pat 32 - Zakat Perusahaan Kesehatan

 ZAKAT PERUSAHAAN KESEHATAN Aktivitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dianggap sebagai aktivitas investasi modern yang banyak dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, rumah sakit besar berbentuk perusahaan join saham. Antara hal yang harus diperhatikan pada perusahaan kesehatan/rumah sakit: 1. Zakat tidak wajib pada aset-aset tetap rumah sakit. 2. Zakat tidak wajib pada keperluan dan peralatan keperawatan. 3. Takaran zakat pada perusahaan jenis ini adalah selisih antara pemasukan total tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit. Dihitung dengan cara: Takaran zakat = pemasukan tahunan – (biaya dan pengeluaran) 4. Nishab zakat rumah sakit adalah nishab perdagangan dan industri, yakni setara dengan 85 Gram emas murni. 5. Persentase zakat rumah sakit adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah, dikiaskan dengan zakat perdagangan.  

Ngaji Zakat Part 31 - Zakat Perusahaan Pertanian

  Zakat Perusahaan Pertanian Aktivitas usaha pertanian biasanya dilakukan dalam bentuk budidaya tanaman/hewan ternak yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan daripadanya. Pada perusahaan ini diterapkan zakat pertanian dan buah buahan hasil buminya. Diantara hal penting untuk diperhatikan pada aktivitas usaha pertanian adalah sebagai berikut: 1. Tidak wajib zakat pada nilai tanah yang dimanfaatkan untuk pertanian. 2. Zakat tidak wajib pada properti yang dibangun, alat-alat, mesin, peralatan, mobil, perabot, dan semua hal yang terdapat di lahan pertanian karena termasuk aset tetap. 3. Harta zakat pada musim panen terdapat pada nilai hasil bumi yang dinilai berdasarkan nilai pasar penjualannya. 4. Biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan lahan pertanian selama musim menanam, menjadi pengurang harta zakat. 5. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan senilai dengan 5 ausuq, yang setara dengan 653 Kg, atau 50 Kilah, yang dinilai berdasarkan harga yang berlaku saat mengeluarkan zakat. ...

Ngaji Zakat Part 30 - Zakat Perusahaan Properti

 Zakat Perusahaan Properti Perusahaan konstruksi dan investasi properti biasanya menjalankan bisnisnya dengan membeli tanah lalu kemudian membangun bangunan, unit-unit pemukiman, kawasan bisnis, kawasan perkantoran dan sebagainya. Setelah itu lalu menjualnya guna memperoleh keuntungan. Untuk itu, diterapkan atasnya hukum-hukum zakat perdagangan dan juga industri. Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1. Aset tetap yang mensupport pembangunan ini tidak tunduk kepada harta zakat. 2. Harta zakat terletak pada produksi yang telah sempurna, yang sedang dikerjakan, bahan baku, piutang dan uang tunai sebagaimana berikut: a. Unit-unit yang telah selesai dibangun dan belum terjual, dinilai berdasarkan nilai pasarnya saat itu. b. Unit-unit yang telah selesai dibangun dan belum terjual, dinilai berdasarkan harga jualnya pada saat itu. c. Unit-unit yang belum selesai dibangun, dinilai berdasarkan nilainya saat itu, sesuai dengan kondisinya, berdasarkan keterangan ahli. d. Konstruksi bahan baku, bah...

Ngaji Zakat Part 29 - Zakat Perusahaan Industri

 Zakat Perusahaan Industri Oleh karena perusahaan industri melibatkan bahan baku, pekerjaan, alat-alat, perlengkapan dan sejenisnya. Kemudian jenis perusahaan ini juga menjual produk-produknya di pasar dan mendapatkan keuntungan. Karena itulah dalam menghitung zakatnya pun dengan menggabungkan antara produksi dan perdagangan. Hal yang perlu diperhatikan: 1. Aset tetap yang digunakan di dalam produksi. Aset-aset ini tidak wajib zakat. 2. Harta zakat pada barang-barang, piutang, investasi, uang tunai, dengan syarat: a. Produk yang telah sempurna berdasarkan nilai pasarnya saat keluar dari pabrik. b. Produk yang dalam proses produksi (belum sempurna) berdasarkan opini ahli, sesuai dengan kondisinya saat itu. c. Bahan baku dan yang sejenisnya dinilai berdasarkan nilai pasar secara keseluruhan. d. Zakat tidak wajib pada peralatan produksi yang digunakan, seperti minyak pelumas dan alat-alat kebersihan. e. Zakat tidak wajib pada barang yang telah rusak dan tidak bisa dijual. Biaya-biaya ...

Ngaji Zakat Part 28 - Zakat Perusahaan Perdagangan

 Zakat Perusahaan Perdagangan Sebagaimana lazimnya perusahaan perdagangan melakukan aktivitas jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan, maka berlaku baginya hukum fikih sebagaimana berikut: 1. Zakatnya dihitung pertahun. 2. Tidak wajib zakat pada aset tetap untuk penunjang usaha, baik yang bersifat materi maupun non materi. 3. Harta zakat pada aset lancar seperti barang-barang, piutang, wesel tagih, investasi, dan uang tunai di bank. 4. Penilaian terhadap harta zakat adalah berdasarkan nilai pasar yang sedang berlaku. 5. Liabilitas yang harus segera dibayarkan dalam jangka pendek wajib dikurangi dari harta zakat. 6. Nishab zakat setara dengan 85 Gram emas murni. 7. Persentase zakat adalah 2,5 berdasarkan penanggalan hijriah, dan 2,575 berdasarkan penanggalan masehi. 8. Zakat dibagi setelah dihitung nilainya untuk masing-masing rekan pada perusahaan rekanan, dan bagian saham pada perusahaan join saham.

Ngaji Zakat Part 27 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Contoh Laporan Zakat)

  CONTOH LAPORAN ZAKAT Untuk diserahkan kepada instansi pemerintah, lembaga zakat atau pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Biasanya diterbitkan bersamaan dengan laporan keuangan perusahaan dalam bentuk sebagai berikut: Contoh Laporan Zakat Dari Haul yang Berakhir pada Tanggal: / / H (1) Informasi Umum Nama perusahaan: Alamat: Jenis Aktivitas: Periode Keuangan dari ../../.. H sampai ../../..H Informasi lainnya: (2) Keterangan dan Informasi tentang Zakat Total harta zakat sejumlah: Total liabilitas yang harus dibayar sejumlah: Takaran zakat sejumlah: Nishab zakat sebesar: Bagian rekan............ dari zakat sebesar: Bagian rekan............ dari zakat sebesar: Bagian saham............ dari zakat sebesar: Tanggal penyiapan laporan: / / H Nb: format dapat berubah sesuai situasi dan kondisi

Ngaji Zakat Part 26 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Langkah Menghitung Zakat Perusahaan)

  LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities)...

Ngaji Zakat Part 25 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Dasar Penghitungan Zakat Perusahaan)

Dasar Penghitungan Zakat Perusahaan a. Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut: 1. Tahunan (perhaul): Bahwa penaggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya. 2. Independensi tahun zakat: Bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena tidak bolehnya mewajibkan dua zakat pada satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah: Artinya: “Tidak ada dua kali pembayaran dalam zakat.”(HR. Bukhari dan Muslim) 3. Adanya perkembangan harta: harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan. Ber...