Ngaji Zakat Part 26 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Langkah Menghitung Zakat Perusahaan)
LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN
Langkah yang perlu dilakukan pada saat
menghitung zakat perusahaan, antara lain:
Pertama: Menentukan
tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul
ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal
ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi.
Pada tanggal yang
menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca
laporan keuangan.
Kedua: Menentukan dan
mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib
zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar
yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan.
Ketiga: Menentukan
dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul,
yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan
dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan
kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat
keuangan.
Keempat: Mengukur
takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus
dibayar.
Kelima: Menentukan
dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya
setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada
saat jatuhnya haul.
Keenam: Menentukan
persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para
fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan
hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi.
Ketujuh: Menghitung
jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan
persentase zakat.
Kedelapan: Menentukan
beberapa hal:
a. Pada perusahaan
rekanan (Partnership Company) seperti perusahaan rekanan umum (General
Partnership Company) dan Perseroan terbatas (Limited Partnership Company)
setiap mitra/pemegang saham akan menanggung bagian zakatnya masing-masing yang
difasilitasi manajemen. Dimana mereka akan mendapat pemberitahuan dari
manajemen.
b. Pada perusahaan
join saham (Joint Stock Company), ditanggung oleh para pemilik saham. Dimana
jumlah zakat dibagi sesuai dengan jumlah saham. Para pemegang saham akan
diberitahu tentang hal ini oleh manajemen, sedangkan proses zakatnya dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham.
https://baznas.go.id/zakatperusahaan
Komentar
Posting Komentar