Ngaji Zakat Part 26 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Langkah Menghitung Zakat Perusahaan)

 LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN

Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain:

Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi.

Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan.

Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan.

Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan.

Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar.

Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul.

Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi.

Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat.

Kedelapan: Menentukan beberapa hal:

a. Pada perusahaan rekanan (Partnership Company) seperti perusahaan rekanan umum (General Partnership Company) dan Perseroan terbatas (Limited Partnership Company) setiap mitra/pemegang saham akan menanggung bagian zakatnya masing-masing yang difasilitasi manajemen. Dimana mereka akan mendapat pemberitahuan dari manajemen.

b. Pada perusahaan join saham (Joint Stock Company), ditanggung oleh para pemilik saham. Dimana jumlah zakat dibagi sesuai dengan jumlah saham. Para pemegang saham akan diberitahu tentang hal ini oleh manajemen, sedangkan proses zakatnya dilakukan oleh masing-masing pemegang saham.

https://baznas.go.id/zakatperusahaan

 

Komentar