Ngaji Zakat Part 29 - Zakat Perusahaan Industri
Zakat Perusahaan Industri
Oleh karena perusahaan industri melibatkan bahan baku, pekerjaan, alat-alat, perlengkapan dan sejenisnya. Kemudian jenis perusahaan ini juga menjual produk-produknya di pasar dan mendapatkan keuntungan. Karena itulah dalam menghitung zakatnya pun dengan menggabungkan antara produksi dan perdagangan. Hal yang perlu diperhatikan:
1. Aset tetap yang digunakan di dalam produksi. Aset-aset ini tidak wajib zakat.
2. Harta zakat pada barang-barang, piutang, investasi, uang tunai, dengan syarat:
a. Produk yang telah sempurna berdasarkan nilai pasarnya saat keluar dari pabrik.
b. Produk yang dalam proses produksi (belum sempurna) berdasarkan opini ahli, sesuai dengan kondisinya saat itu.
c. Bahan baku dan yang sejenisnya dinilai berdasarkan nilai pasar secara keseluruhan.
d. Zakat tidak wajib pada peralatan produksi yang digunakan, seperti minyak pelumas dan alat-alat kebersihan.
e. Zakat tidak wajib pada barang yang telah rusak dan tidak bisa dijual.
Biaya-biaya yang digunakan seperti: biaya penelitian, kajian, percobaan dan yang sejenisnya yang digunakan sebelum memulai proses produksi tidak tunduk kepada zakat.
Komentar
Posting Komentar