Ngaji Zakat Part 41 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan
Memberi Zakat Kepada Karyawan Miskin
Pertanyaan:
Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh
perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di
perusahaan?
Jawaban:
Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah
disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana.
Allah berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5).
Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat
merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat
loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan
prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya
tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat.
Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang terdekat
di dalam syariat adalah para kerabat yang memiliki hubungan keluarga. Adapun
sedekah, itu boleh diberikan kepada para pekerja.
Komentar
Posting Komentar