Ngaji Zakat Part 41 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

 Memberi Zakat Kepada Karyawan Miskin

Pertanyaan:

Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di perusahaan?

Jawaban:

Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana. Allah berfirman:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5).

Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat.

Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang terdekat di dalam syariat adalah para kerabat yang memiliki hubungan keluarga. Adapun sedekah, itu boleh diberikan kepada para pekerja.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD