Ngaji Zakat Part 44 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Perusahaan Mangkir Bayar Pajak

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan di dalam syariat untuk mangkir dari pajak yang diwajibkan oleh negara dengan alasan telah menunaikan zakat. Khususnya karena adanya keyakinan umum bahwa pajak adalah aturan buatan manusia dan termasuk pungutan yang zhalim.

Jawaban:

Banyak orang yang mangkir membayar pajak, dan yang sejenisnya dengan satu cara atau dengan cara lainnya. Alasan mereka adalah: pajak adalah aturan buatan manusia, dan pajak itu zhalim bahkan sebagiannya digunakan untuk sesuatu yang tidak benar.

Para fuqaha islam kontemporer telah membahas masalah ini secara rinci, dan mereka sampai kepada beberapa keputusan dan fatwa, antaranya:

1. Seorang penguasa boleh menetapkan pajak atas harta orang-orang kaya, dengan batasan-batasan wajar untuk digunakan pada layanan-layanan umum yang tidak termasuk dalam pos-pos penyaluran zakat, seperti: keamanan, pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan primer bagi manusia.

2. Pajak harus diwajibkan dengan cara yang benar, didapatkan dengan cara yang benar, dan disalurkan dengan benar.

3. Wajib menghindari penetapan pajak yang zhalim, karena itu termasuk pungutan yang diharamkan oleh syariat islam, didefinisikan oleh Yusuf Al-Qaradhawi: bahwa ia adalah harta yang diambil tanpa hak, disalurkan dengan cara yang tidak benar, dan bebannya tidak dibagikan secara adil. Hasilnya juga lebih banyak dinikmati oleh para penguasa dan raja-raja.

4. Dalam penetapan kewajiban pajak dan cukai tidak boleh ada hal-hal yang menyelisihi hukum-hukum, prinsip-prinsip dan tujuan syariat islam, yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD