Ngaji Zakat Part 42 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan
Menunda Pemberian Zakat dan Menginvestasikannya
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya
likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di
dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang
fakir?
Jawaban:
Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus
ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan
miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah :
“Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS.
Al-Baqarah/2: 148)
Rasulullah bersabda:
Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara
mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim)
Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada
orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan
kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika
dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam
kondisi seperti ini, zakat itu harus disisihkan dan ditempatkan sebagai sebuah
amanah, serta tidak boleh digunakan kecuali untuk para mustahik.
Disamping itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan
kecuali setelah tercukupinya orang-orang yang menjadi mustahiknya, dan juga
dalam kondisi-kondisi khusus yang semuanya dilakukan dengan batas-batas syariat
yang ditetapkan oleh fikih prioritas (Fiqh al-Awlawiyaat).
Berdasarkan ini, para rekan di perusahaan wajib
mengurus harta zakat yang harus dikeluarkan, sebagaimana mereka mengurus
hutang-hutang yang wajib mereka bayar. Karena penundaan itu merupakan sebuah
kezhaliman.
Komentar
Posting Komentar