Ngaji Zakat Part 42 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

 Menunda Pemberian Zakat dan Menginvestasikannya

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang fakir?

Jawaban:

Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah :

“Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah/2: 148)

Rasulullah bersabda:

Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim)

Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam kondisi seperti ini, zakat itu harus disisihkan dan ditempatkan sebagai sebuah amanah, serta tidak boleh digunakan kecuali untuk para mustahik.

Disamping itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan kecuali setelah tercukupinya orang-orang yang menjadi mustahiknya, dan juga dalam kondisi-kondisi khusus yang semuanya dilakukan dengan batas-batas syariat yang ditetapkan oleh fikih prioritas (Fiqh al-Awlawiyaat).

Berdasarkan ini, para rekan di perusahaan wajib mengurus harta zakat yang harus dikeluarkan, sebagaimana mereka mengurus hutang-hutang yang wajib mereka bayar. Karena penundaan itu merupakan sebuah kezhaliman.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD