Ngaji Zakat Part 39 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

 Zakat Produk Yang Tidak Laku/Rusak

Pertanyaan:

Terkadang ada barang-barang yang tidak laku dan lamban perputarannya yang disebabkan oleh perubahan bentuk dan model, atau karena adanya cacat sehingga perlu diperbaiki, atau karena rusak dan tidak layak jual dan bahkan harus dibuang. Bagaimanakah perlakuan terhadap barang-barang ini?

Jawaban:

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai barang-barang yang tidak laku. Sebagian fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa ia tidak dikeluarkan zakatnya kecuali saat ia terjual pada tahun itu. dan tidak ada pengulangan zakat baginya dengan adanya pengulangan tahun.

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia juga termasuk harta zakat yang dinilai berdasarkan harga pasar yang sedang berlaku, baik untung maupun rugi.

Contoh ilustratif dalam angka:

Jika diasumsikan bahwa inventarisasi dan penilaian barang-barang untuk zakat di salah satu perusahaan sebagai berikut:

Barang-barang yang bagus perputarannya: dibeli seharga 100,000 USD dan harga pasarnya 125,000 USD.

Barang tidak laku dan lambat perputarannya: dibeli seharga 20,000 USD dan harga yang diharapkan adalah 15,000 USD.

Barang-barang yang rusak: dibeli seharga 1000 dan tidak diharapkan dapat dijual.

Berdasarkan di atas, sesuai dengan pendapat jumhur, maka:

Barang-barang yang laku jual: 125,00 berdasarkan harga pasar.

Barang-barang tidak laku: 1 5,000 berdasarkan harga yang diharapkan.

Barang-barang yang rusak: tidak memiliki nilai dan tidak dizakati.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD