Ngaji Zakat Part 39 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan
Zakat Produk Yang Tidak Laku/Rusak
Pertanyaan:
Terkadang ada barang-barang yang tidak laku dan lamban
perputarannya yang disebabkan oleh perubahan bentuk dan model, atau karena
adanya cacat sehingga perlu diperbaiki, atau karena rusak dan tidak layak jual
dan bahkan harus dibuang. Bagaimanakah perlakuan terhadap barang-barang ini?
Jawaban:
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai barang-barang yang
tidak laku. Sebagian fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa ia tidak dikeluarkan
zakatnya kecuali saat ia terjual pada tahun itu. dan tidak ada pengulangan
zakat baginya dengan adanya pengulangan tahun.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia juga termasuk harta
zakat yang dinilai berdasarkan harga pasar yang sedang berlaku, baik untung
maupun rugi.
Contoh ilustratif dalam angka:
Jika diasumsikan bahwa inventarisasi dan penilaian
barang-barang untuk zakat di salah satu perusahaan sebagai berikut:
Barang-barang yang bagus perputarannya: dibeli seharga
100,000 USD dan harga pasarnya 125,000 USD.
Barang tidak laku dan lambat perputarannya: dibeli
seharga 20,000 USD dan harga yang diharapkan adalah 15,000 USD.
Barang-barang yang rusak: dibeli seharga 1000 dan tidak
diharapkan dapat dijual.
Berdasarkan di atas, sesuai dengan pendapat jumhur,
maka:
Barang-barang yang laku jual: 125,00 berdasarkan harga
pasar.
Barang-barang tidak laku: 1 5,000 berdasarkan harga
yang diharapkan.
Barang-barang yang rusak: tidak memiliki nilai dan
tidak dizakati.
Komentar
Posting Komentar