Ngaji Zakat Pat 32 - Zakat Perusahaan Kesehatan

 ZAKAT PERUSAHAAN KESEHATAN


Aktivitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dianggap sebagai aktivitas investasi modern yang banyak dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, rumah sakit besar berbentuk perusahaan join saham. Antara hal yang harus diperhatikan pada perusahaan kesehatan/rumah sakit:

1. Zakat tidak wajib pada aset-aset tetap rumah sakit.

2. Zakat tidak wajib pada keperluan dan peralatan keperawatan.

3. Takaran zakat pada perusahaan jenis ini adalah selisih antara pemasukan total tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit. Dihitung dengan cara: Takaran zakat = pemasukan tahunan – (biaya dan pengeluaran)

4. Nishab zakat rumah sakit adalah nishab perdagangan dan industri, yakni setara dengan 85 Gram emas murni.

5. Persentase zakat rumah sakit adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah, dikiaskan dengan zakat perdagangan.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD