Ngaji Zakat Pat 32 - Zakat Perusahaan Kesehatan
ZAKAT PERUSAHAAN KESEHATAN
Aktivitas
layanan kesehatan seperti rumah sakit dianggap sebagai aktivitas investasi
modern yang banyak dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya,
rumah sakit besar berbentuk perusahaan join saham. Antara hal yang harus
diperhatikan pada perusahaan kesehatan/rumah sakit:
1.
Zakat tidak wajib pada aset-aset tetap rumah sakit.
2.
Zakat tidak wajib pada keperluan dan peralatan keperawatan.
3.
Takaran zakat pada perusahaan jenis ini adalah selisih antara pemasukan total
tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit. Dihitung dengan cara: Takaran
zakat = pemasukan tahunan – (biaya dan pengeluaran)
4.
Nishab zakat rumah sakit adalah nishab perdagangan dan industri, yakni setara
dengan 85 Gram emas murni.
5.
Persentase zakat rumah sakit adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah,
dikiaskan dengan zakat perdagangan.
Komentar
Posting Komentar