Ngaji Zakat Part 28 - Zakat Perusahaan Perdagangan

 Zakat Perusahaan Perdagangan

Sebagaimana lazimnya perusahaan perdagangan melakukan aktivitas jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan, maka berlaku baginya hukum fikih sebagaimana berikut:

1. Zakatnya dihitung pertahun.

2. Tidak wajib zakat pada aset tetap untuk penunjang usaha, baik yang bersifat materi maupun non materi.

3. Harta zakat pada aset lancar seperti barang-barang, piutang, wesel tagih, investasi, dan uang tunai di bank.

4. Penilaian terhadap harta zakat adalah berdasarkan nilai pasar yang sedang berlaku.

5. Liabilitas yang harus segera dibayarkan dalam jangka pendek wajib dikurangi dari harta zakat.

6. Nishab zakat setara dengan 85 Gram emas murni.

7. Persentase zakat adalah 2,5 berdasarkan penanggalan hijriah, dan 2,575 berdasarkan penanggalan masehi.

8. Zakat dibagi setelah dihitung nilainya untuk masing-masing rekan pada perusahaan rekanan, dan bagian saham pada perusahaan join saham.

Komentar