Ngaji Zakat Part 34 - Zakat Perusahaan Investasi
ZAKAT PERUSAHAAN INVESTASI
Para
era modern seperti saat ini, sangat banyak perusahaan-perusahaan investasi
bermunculan, biasanya mengambil bentuk tabung investasi (reksadana).
Reksadana
ini mengumpulkan dana dalam bentuk sukuk atau saham kemudian mengelolanya dalam
bentuk proyek-proyek investasi beragam lainnya. Tabung ini menerapkan prinsip
percampuran dan artificial person yang independen. Maksudnya harta para mitra
yang ada dalam tabung sebagai harta satu orang dari sisi haul, takaran dan
nishab.
Dari
sudut zakat harta, perusahaan investasi Syariat tunduk kepada zakat. Beberapa
hal yang harus dierhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Artificial person yang independen pada tabung investasi.
2.
Zakat dihitung pertahun berdasarkan haul.
3.
Harta zakat pada investasi-investasi yang dinilai berdasarkan nilai pasar.
4.
Liabilitas yang harus dikurangi dari harta zakat adalah hutang, wesel bayar,
akun hutang lancar, dan pengeluaran-pengeluaran yang harus dikeluarkan.
5.
Nishab zakatnya setara dengan 85 Gram emas murni berdasarkan harga per gram
emas saat tibanya haul.
6.
Persentase zakat adalah 2,5% dengan penanggalan hijriah.
Komentar
Posting Komentar