Ngaji Zakat Part 34 - Zakat Perusahaan Investasi

 ZAKAT PERUSAHAAN INVESTASI

Para era modern seperti saat ini, sangat banyak perusahaan-perusahaan investasi bermunculan, biasanya mengambil bentuk tabung investasi (reksadana).

Reksadana ini mengumpulkan dana dalam bentuk sukuk atau saham kemudian mengelolanya dalam bentuk proyek-proyek investasi beragam lainnya. Tabung ini menerapkan prinsip percampuran dan artificial person yang independen. Maksudnya harta para mitra yang ada dalam tabung sebagai harta satu orang dari sisi haul, takaran dan nishab.

Dari sudut zakat harta, perusahaan investasi Syariat tunduk kepada zakat. Beberapa hal yang harus dierhatikan adalah sebagai berikut:

1. Artificial person yang independen pada tabung investasi.

2. Zakat dihitung pertahun berdasarkan haul.

3. Harta zakat pada investasi-investasi yang dinilai berdasarkan nilai pasar.

4. Liabilitas yang harus dikurangi dari harta zakat adalah hutang, wesel bayar, akun hutang lancar, dan pengeluaran-pengeluaran yang harus dikeluarkan.

5. Nishab zakatnya setara dengan 85 Gram emas murni berdasarkan harga per gram emas saat tibanya haul.

6. Persentase zakat adalah 2,5% dengan penanggalan hijriah.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD