Ngaji Zakat Part 33 - Zakat Perusahaan Lembaga Keuangan
ZAKAT PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan islam seperti bank syariat dan perusahaan investasi syariat dianggap
sebagai lahan investasi terpenting pada zaman ini. Pada umumnya berbentuk
perusahaan join saham atau perusahaan terbatas. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan pada hitungan zakat perusahaan ini, diantaranya:
1.
Zakat dihitung pertahun pada akhir haul (berdasarkan haul).
2.
Zakat tidak wajib pada aset tetap seperti properti, perabot, mobil, mesin,
alat-alat perkakas dan aset tetap lainnya.
3.
Harta zakat terdiri atas kas tunai dan setara kas yang tersimpan di bank juga
yang ada pada bank afiliasi. Ditambah dengan pertembahan nilai investasi
berdasarkan harga pasar, piutang dan akun berjalan pada pihak lain.
Harta
zakat kemudian dikurangi dengan liabilitas kepada pihak lain seperti hutang
lancar kepada deposan, investasi kepada pelanggan, piutang kepada bank sentral
dan hutang lancar lainnya. Harta zakat bersihnya dihitung dengan cara berikut:
1.
Takaran zakat = harta zakat – liabilitas dan kewajiban
2.
Nishab zakat lembaga keuangan Islam adalah setara dengan 85 Gram emas murni.
3.
Persentase zakat lembaga keuangan Islam adalah 2,5% dengan penanggalan hijriah.
4.
Penghitungan jumlah zakat dilakukan dengan mengalikan takaran zakat dengan
persentase zakat.
5.
Zakat dibagikan sesuai dengan kepemilikan jumlah saham.
Komentar
Posting Komentar