Ngaji Zakat Part 30 - Zakat Perusahaan Properti
Zakat Perusahaan Properti
Perusahaan konstruksi dan investasi properti biasanya menjalankan bisnisnya dengan membeli tanah lalu kemudian membangun bangunan, unit-unit pemukiman, kawasan bisnis, kawasan perkantoran dan sebagainya. Setelah itu lalu menjualnya guna memperoleh keuntungan. Untuk itu, diterapkan atasnya hukum-hukum zakat perdagangan dan juga industri. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Aset tetap yang mensupport pembangunan ini tidak tunduk kepada harta zakat.
2. Harta zakat terletak pada produksi yang telah sempurna, yang sedang dikerjakan, bahan baku, piutang dan uang tunai sebagaimana berikut:
a. Unit-unit yang telah selesai dibangun dan belum terjual, dinilai berdasarkan nilai pasarnya saat itu.
b. Unit-unit yang telah selesai dibangun dan belum terjual, dinilai berdasarkan harga jualnya pada saat itu.
c. Unit-unit yang belum selesai dibangun, dinilai berdasarkan nilainya saat itu, sesuai dengan kondisinya, berdasarkan keterangan ahli.
d. Konstruksi bahan baku, bahan bangunan dan sejenisnya didasarkan pada nilai pasarnya.
e. Zakat tidak wajib pada jaminan penawaran, tender, dan pekerjaan karena ia merupakan harta yang terikat dan tertahan.
f. Diantara liabilitas yang harus dipotong dari harta zakat adalah uang muka yang diberikan oleh kostumer yang belum menerima unit properti mereka. Begitupula dengan hutang, wesel bayar, pengeluaran-pengeluaran wajib, uang yang dikhususkan sebagai cadangan ketika adanya kenaikan harga, dan yang sejenisnya.
Komentar
Posting Komentar