Ngaji Zakat Part 43 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan
Penerapan Zakat & Pajak Perusahaan
Pertanyaan:
Tentunya, perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak
keuntungan perdagangan dan industri. Apakah pajak ini dapat dianggap
menggantikan zakat?
Jawaban:
Seringkali, kewajiban zakat telah menjadi salah satu
kewajiban yang terlupakan di dalam Islam. Khususnya setelah diterapkannya
paham-paham sekulerisme (yang mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan).
Juga setelah diterapkannya peraturan pajak dalam hukum positif di sebagian
besar negeri islam. Sehingga para pemimpin berlepas diri dari kewajibannya
untuk menarik zakat.
Belakangan ini, sebagian besar umat muslim sibuk dengan
perkara pajak karena takut dihukum karena kejahatan penyelewengan pajak. Namun
mereka lupa akan hak Allah di dalam harta dan sesiapa yang menolak untuk
menunaikannya adalah haram.
Seharusnya penerapan kontemporer untuk zakat harus
menjadi perhatian umat. Betapa pun besarnya tantangannya, karena hal ini
bersentuhan langsung dengan akidah, syariat, masyarakat, dan umat Islam itu
sendiri.
Salah satu permasalahan kontemporer terpenting yang
dihadapi dalam penerapan zakat adalah diterapkannya aturan pajak dalam hukum
positif.
Para fuqaha telah berfatwa tentang integrasi dan
harmonisasi antara keduanya, sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat
Islam. Diantaranya ada yang memandang bahwa “Tidak ada masalah dalam menerapkan
pajak di samping aturan zakat, karena masing-masing memiliki sumber dan pos-pos
penyalurannya tersendiri.”
Ada pula yang memandang bahwa hukum asalnya adalah
penerapan aturan zakat. Jika hasilnya tidak mencukup, maka pajak diwajibkan atas
orang-orang kaya dengan batasan-batasan syariat, sebagaimana pajak diwajibkan
atas orang-orang non muslim.
Pendapat rajih mengatakan: “Sesungguhnya pajak yang
diwajibkan untuk kemaslahatan negara tidak menyebabkannya terbebas dari
kewajiban dalam menunaikan zakat.”
Hal yang harus ditekankan di sini adalah bahwa pajak
tidak membebaskan dari zakat. Dan keduanya tidak sama. Maka solusinya adalah
harta yang digunakan untuk membayar pajak, menjadi pengurang harta wajib zakat.
Contoh ilustratif dalam angka:
Pajak yang telah dibayarkan selama masa haul secara
otomatis mengurangi takaran zakat, karena akan mengurangi uang tunai.
Di sisi lain, sesungguhnya pajak yang wajib dikeluarkan
kepada negara termasuk ke dalam liabilitas yang harus dibayarkan, dan wajib dikurangi
dari harta zakat. Jika diasumsikan sebagai berikut:
Total harta zakat 800,000 USD
Dikurangi: liabilitas yang harus dibayar 200,000
Hutang berjalan 100,000
Pengeluaran yang harus dikeluarkan 50,000
Yang dikhususkan untuk pajak 150,000
Takaran zakat setelah dikurangi dana yang dikhususkan
untuk pajak: 300,000 USD
Komentar
Posting Komentar