Ngaji Zakat Part 25 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Dasar Penghitungan Zakat Perusahaan)
Dasar Penghitungan Zakat Perusahaan
a. Prinsip Dasar
Hitungan Zakat Perusahaan
Prinsip-prinsip ini merupakan hasil
adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar
laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:
1. Tahunan (perhaul): Bahwa
penaggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas
baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih
tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.
2. Independensi tahun zakat: Bahwa
setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari
tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena tidak bolehnya mewajibkan dua zakat pada
satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah:
Artinya: “Tidak ada dua kali
pembayaran dalam zakat.”(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Adanya perkembangan harta: harta
wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa
berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan. Berdasarkan
ini, maka aset tetap dan yang semisalnya tidak termasuk kepada zakat, karena ia
sebatas digunakan untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk investasi ataupun
perdagangan. Hanya pertumbuhan (laba dan pendapatan) yang lahir dari modal yang
dianggap sebagai harta wajib zakat.
4. Nishab zakat dengan
menggabungkan semua harta zakat: Bahwa harta-harta yang disiapkan untuk
diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.
5. Zakat dihitung dari harta
bersih: bahwa harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua
pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya
disebut dengan takaran (wi’a) zakat.
6. Membebankan zakat kepada mitra
(pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan
kepemilikan modal.
b. Perlakukan Zakat Pada Aset Perusahaan
Identifikasi perlakuan zakat pada
masing-masing aset perusahan adalah sebuah keharusan sebagai langkah awal pada
saat membaca laporan neraca atau pada saat membaca kumpulan aset pada daftar
keuangan perusahaan. Sebagaimana uraian berikut:
Pertama: Aset Tetap (Fixed Assets)
Maksudnya aset yang dimiliki untuk
membantu dalam mengerjakan aktivitas perusahaan, dan bukan untuk dijual atau
diinvestasikan. Seperti properti, alat-alat, mesin, mobil, perabot, barang-barang
perlengkapan, dan yang sejenis.
Dari sudut pandang zakat harta,
aset ini tidak termasuk dalam harta zakat, karena tidak termasuk harta yang
berkembang. Selain itu, penyusutan harganya juga tidak berdampak pada zakat,
karena aset asalnya tidak tunduk kepada zakat.
Kedua: Properti Investasi
Maksudnya adalah aset tetap yang
dimiliki dengan tujuan memperoleh pemasukan, bukan untuk digunakan atau dijual.
Contohnya: properti yang disewakan kepada orang lain, kendaraan yang disewakan,
sekuritas di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi (sister company) yang
dimiliki untuk memperoleh keuntungan dan bukan dalam bentuk mudharabah, serta
surat-surat investasi yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan.
Dari sudut pandang zakat harta:
Investasi ini tidak termasuk ke dalam harta zakat, melainkan hanya pemasukan
yang diperolehnya selama satu haul yang wajib zakat.
Ketiga: Aset Yang Sedang
Dibuat(Assets On Progress)
Maksudnya adalah proyek pembangunan
beberapa aset yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan status masih belum
selesai. Dari sudut zakat harta dibedakan menjadi:
1. Aset yang sedang dibuat dan akan
dijadikan sebagai aset tetap guna menyokong pelaksanaan aktivitas perusahaan.
Jenis ini tidak termasuk ke dalam harta zakat.
2. Aset yang sedang dibuat dan akan
dijadikan sebagai barang dagangan. Jenis ini termasuk dalam harta zakat setelah
mendapat kepastian dari ahli tentang berapa nilai pastinya.
Keempat: Beban Dibayar Dimuka
Maksudnya biaya yang dikeluarkan
untuk pendirian perusahaan, kajian-kajian, uji coba, biaya promosi dan lainnya.
Dari sudut pandang zakat harta,
biaya-biaya ini tidak termasuk dalam harta zakat karena ia bukan harta yang
berkembang.
Kelima: Persediaan Barang Dagangan
(Inventory)
Persediaan barang dagangan yaitu
barang dagangan dan sejenisnya yang siap untuk diperjualbelikan, termasuk: (1)
barang yang telah siap dijual; (2) barang yang sedang diproduksi dan masih
membutuhkan beberapa pekerjaan sampai ia menjadi sempurna; dan (3) bahan baku
awal yang akan digunakan untuk proses produksi.
Dari sudut pandang zakat harta,
barang-barang ini termasuk dalam harta zakat, karena ia berkembang dan
disiapkan untuk perdagangan.
Keenam: Letter of Credit
Maksudnya biaya yang dibayarkan ke
bank untuk membuka kredit guna membeli alat-alat, atau perlengkapan, atau spare
part, atau barang-barang atau bahan baku dari luar. Menurut perlakuan umum
akuntansi, biaya-biaya ini dimasukkan ke dalam kumpulan aset lancar.
Dari sudut pandang zakat harta,
jika kredit ini untuk membeli aset tetap atau spare part atau yang sejenisnya,
maka ia tidak termasuk harta zakat, karena ia mengambil hukum yang sama
dengannya. Adapun jika kredit ini untuk membeli barang atau bahan baku atau
yang sejenisnya, maka ia termasuk dalam harta zakat.
Ketujuh: Piutang
Maksudnya piutang di tangan orang
lain, yang berasal dari berbagai macam transaksi dengan perusahaan. Contohnya:
piutang yang akan kembali, pinjaman, monetary trust.
Dari sudut pandang zakat harta,
dibedakan menjadi:
1. Piutang yang diharapkan dapat
kembali– termasuk harta zakat berdasarkan nilainya yang terdaftar berdasarkan
perjanjian.
2. Piutang yang diragukan dapat
kembali, tidak termasuk harta zakat karena ia kehilangan syarat adanya
kepemilikan yang sempurna. Jika kelak piutang yang diragukan ini dikembalikan,
maka ia akan berpengaruh pada uang yang ada selama satu haul, dan wajib
dikeluarkan zakatnya.
Kedelapan: Wesel Tagih (Notes
Receivable) dan Cek Mundur
Maksudnya adalah surat berharga
komersial (Commercial Paper) dan cek mundur yang ditarik untuk pihak ketiga
(drawee). Dari sudut pandang zakat harta, dibedakan yaitu:
1. Wesel tagih yang diharapkan
dapat kembali– ini termasuk harta zakat berdasarkan nilainya yang terdaftar dan
ditandatangani oleh pihak ketiga (drawee).
2. Piutang yang tidak diharapkan
dapat kembali (diragukan), ini tidak termasuk harta zakat karena ia kehilangan
syarat adanya kepemilikan yang sempurna.
Kesembilan: Investasi Jangka Pendek
Maksudnya investasi keuangan yang
dilakukan oleh perusahaan saat adanya liquidity excess jangka pendek dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas mudharabah atau dari
aktivitas investasi pada lembaga-lembaga keuangan.
Diantara contoh dari investasi
jangka pendek ini adalah:
1. Sekuritas (saham, obligasi dan
sukuk).
2. Sukuk investasi yang diterbitkan
oleh bank dan tabung-tabung investasi.
3. Sertifikat investasi yang
diterbitkan oleh bank dan tabung-tabung investasi.
4. Bentuk-bentuk sekuritas lain
yang sejenis.
Ciri khas dari investasi ini adalah
berjangka pendek dan berjalan sehingga bisa dicairkan saat dibutuhkan.
Dari sudut pandang zakat harta,
aset ini merupakan harta wajib zakat yang dinilai berdasarkan nilai pasarnya
pada akhir haul saat tiba waktu untuk mengeluarkan zakat, ditambah dengan
keuntungan yang didapat. Jika bagi hasilnya mengandung uang yang tidak sesuai
syariat karena riba, maka itu harus dipisahkan dan disalurkan untuk fasilitas
umum seperti jalan, jembatan, atau jamban.
Kesepuluh: Jaminan Pihak Ketiga
Maksudnya uang yang ada pada pihak
ketiga baik pemerintah atau lembaga dan perusahaan sebagai jaminan. Dana ini
tidak bisa ditarik kecuali setelah selesainya tujuan dari pembayarannya.
Hukumnya sama dengan harta yang terikat atau tertahan.
Dari sudut pandang zakat harta, ini
tidak termasuk harta zakat karena hukumnya sama dengan harta yang terikat atau
tertahan. Namun, pada saat harta tersebut bisa didapatkan, maka menjadi wajib
zakat jika sudah satu haul.
Kesebelas: Kas di Bank
Maksudnya sejumlah uang yang
disetorkan di bank sampai adanya permintaan. Sebagai contoh: transaksi
berjalan, deposito berjangka, rekening investasi, rekening tabungan, dan yang
lainnya. Bank-bank konvensional biasanya memberi bunga atau bagi hasil untuk sebagian
dana ini. Sementara bank-bank syariat memberinya bagian dari keuntungan yang
riil.
Dari sudut pandang zakat harta,
dana-dana ini termasuk dalam harta zakat berdasarkan jumlah riilnya pada akhir
haul. Dan apabila ia mengandung bunga riba, maka harus dipisahkan dan
disalurkan untuk amal sosial, namun bukan dengan niat sedekah, dan tidak pula
dimasukkan ke dalam harta zakat. Namun apabila ia mengandung keuntungan yang
halal, maka harus ditambahkan kepada dana awal dan kemudian dikeluarkan
zakatnya secara keseluruhan.
Keduabelas: Petty Cash
Maksudnya dana yang disimpan oleh
perusahaan dalam bentuk likuiditas untuk digunakan saat kebutuhan mendesak dan
kebutuhan kecil, pengecekannya dilakukan pada akhir haul. Pencatatan petty cash
dimasukkan ke dalam item uang tunai di box, di bawah kategori aset lancar.
Dari sudut pandang zakat harta,
dana ini termasuk harta zakat berdasarkan pada pengecekan aktual di akhir haul.
Jika ditemukan mata uang asing, maka harus ditukarkan kepada mata uang setempat
berdasarkan nilai tukar diakhir haul. Jika ditemukan uang emas atau perak, maka
ditukar kepada uang tunai berdasarkan nilai pasar yang berlaku saat haul zakat.
c. Perlakuan Zakat Pada Liabilitas Perusahaan
Sesuai dengan hukum zakat
perdagangan, liabilitas harus dikeluarkan dari harta wajib zakat. Para fuqaha
telah menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam menyikapi liabilitas
perusahaan, diantaranya adalah:
1. Liabilitas haruslah sesuai
syariat, dalam arti bahwa karena sebab yang sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip
syariat.
2. Liabilitas harus berjangka
pendek dan harus dibayarkan pada rentang satu haul (tahun).
3. Sah (legal secara hukum) dan
bukan dibuat-buat atau sekedar formalitas.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam menyikapi beberapa jenis liabilitas perusahaan, antara lain:
Pertama: Liabilitas Jangka Panjang
Berupa utang jangka panjang yang
diperoleh perusahaan untuk mendanai pembelian aset tetap dan aset lancar. Hal
ini muncul dalam kumpulan utang tetap, biasanya pembayarannya disepakati secara
bertahap.
Dari sudut pandang zakat harta:
yang dikurangi hanyalah bagian yang harus dibayarkan dari harta zakat pada
setiap periode tahunnya saja.
Kedua: Wesel Bayar
Berupa surat berharga komersial
(Commercial Paper) dan cek mundur yang ditarik untuk perusahaan, biasanya
berjangka pendek. Dari sudut pandang zakat harta, liabilitas ini dikurangi dari
harta zakat saat berada pada masa jatuh tempo.
Ketiga: Pendapatan Diterima Dimuka
Maksudnya dana yang dibayarkan oleh
para agen sebagai jaminan atau pembayaran di muka, dengan tujuan mensuplay
barang atau memberikan layanan kepada mereka.
Dan dari sudut pandang zakat harta,
hal ini merupakan bagian yang harus dikurangi dari harta zakat.
Keempat: Utang Transaksi Berjalan
Merupakan dana milik pihak lain
yang timbul karena berbagai transaksi, baik itu kepada individu, perusahaan,
lembaga, maupun instansi pemerintah.
Dari sudut pandang zakat harta:
utang pada transaksi berjalan termasuk liabilitas yang wajib dikurangi dari
harta zakat.
Kelima: Beban Terutang
Merupakan dana yang harus dibayar
perusahaan sebagai imbalan atas layanan yang diberikan kepada perusahaan dan
belum dibayar sampai akhir tahun zakat.
Dari sudut pandang zakat harta:
beban terutang ini dianggap sebagai liabilitas jangka pendek yang harus dibayar
segera, dan termasuk yang wajib dikurangi dari harta zakat.
Keenam: Apropriasi
Merupakan liabilitas yang harus
dibayarkan oleh perusahaan, namun belum ditentukan nilainya secara spesifik.
Contohnya adalah: apropriasi untuk pajak, kompensasi, denda, pembayaran karena
tidak ada layanan, dan sebagainya.
Dari sudut pandang zakat harta:
bagian yang harus segera dibayarkan pada tahun berikutnya dianggap sebagai
liabilitas yang harus dikurangi dari harta zakat, dengan syarat liabilitas ini
bersifat wajar.
Ketujuh: Hak Kepemilikan
Merupakan nilai bersih yang
dimiliki mitra dalam sebuah perusahaan. Diantara elemen-elemen ini adalah:
1. Modal
2. Cadangan
3. Keuntungan yang tidak dibagi
Dari sudut pandang zakat harta,
harta kepemilikan tidak dianggap sebagai bagian dari liabilitas perusahaan,
sehingga ia tidak berpengaruh kepada takaran zakat.
d. Pemilihan Metode Kepemilikan Modal
Terdapat berbagai metode untuk
menghitung zakat pada sebuah perusahaan diantaranya adalah metode income dan
kepemilikan modal.
Pada buku ini penulis lebih memilih
metode kepemilikan modal oleh karena baik dari sudut pandang fikih, juga dari
sudut pandang akuntansi zakat lebih mudah untuk diaplikasikan.
e. Penentuan Berdasarkan Kepemilikan Modal
Pada perusahaan join saham (joint
stock company), maka pembagian jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dilakukan
berdasarkan jumlah saham. Dalam prakteknya terdapat dua kondisi, yaitu:
Pertama: Para pemegang saham
menyerahkan kepada manajemen perusahaan untuk mewakili mereka dalam
membayarkannya. Lalu dibebankan kepada transaksi berjalan mereka sebagai
penarikan.
Kedua: Tidak menyerahkan kepada
perusahaan melainkan para pemegang saham sendirilah yang membayar zakatnya
secara mandiri. Dalam kondisi ini, mereka diberitahu oleh manajemen tentang
bagian dari masing-masing.
https://baznas.go.id/dasar_penghitungan
Komentar
Posting Komentar