Ngaji Zakat Part 38 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Valuasi Aset Perusahaan

Pertanyaan:

Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang mana; eceran ataukah grosir?

Jawaban:

Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan: “Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai uang yang ada.”

Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD