Ngaji Zakat Part 38 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan
Valuasi Aset Perusahaan
Pertanyaan:
Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia
menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau
berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang
mana; eceran ataukah grosir?
Jawaban:
Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer
memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat
adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang
berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan:
“Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai
uang yang ada.”
Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga
eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.
Komentar
Posting Komentar