Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Ngaji Zakat Part 39 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Zakat Produk Yang Tidak Laku/Rusak Pertanyaan: Terkadang ada barang-barang yang tidak laku dan lamban perputarannya yang disebabkan oleh perubahan bentuk dan model, atau karena adanya cacat sehingga perlu diperbaiki, atau karena rusak dan tidak layak jual dan bahkan harus dibuang. Bagaimanakah perlakuan terhadap barang-barang ini? Jawaban: Para fuqaha berbeda pendapat mengenai barang-barang yang tidak laku. Sebagian fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa ia tidak dikeluarkan zakatnya kecuali saat ia terjual pada tahun itu. dan tidak ada pengulangan zakat baginya dengan adanya pengulangan tahun. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia juga termasuk harta zakat yang dinilai berdasarkan harga pasar yang sedang berlaku, baik untung maupun rugi. Contoh ilustratif dalam angka: Jika diasumsikan bahwa inventarisasi dan penilaian barang-barang untuk zakat di salah satu perusahaan sebagai berikut: Barang-barang yang bagus perputarannya: dibeli seharga 100,000 USD dan harga pasarnya ...

Ngaji Zakat Part 38 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Valuasi Aset Perusahaan Pertanyaan: Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang mana; eceran ataukah grosir? Jawaban: Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan: “Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai uang yang ada.” Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.  

Ngaji Zakat Part 37 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Perusahaan Mengalami Kerugian Pertanyaan: Apakah perusahaan yang merugi wajib zakat? Bagaimana cara perhitungannya? Jawaban: Terkadang ada tahun dimana perusahaan mengalami kerugian. Lalu para rekan mengira bahwa karena perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak wajib zakat. Sejatinya tidak demikian, oleh karena zakat wajib atas harta, baik ia mengandung keuntungan maupun dikurangi dengan kerugian. Dan takaran zakat secara otomatis dipengaruhi oleh hasil dari usaha. Maka apabila takaran mencapai nishab di akhir haul, zakat menjadi wajib. Contoh ilustratif dalam angka: Apabila diasumsikan bahwa kerugian bersih yang ditanggung adalah sebesar 10,000 USD. Dan kerugian ini secara otomatis berpengaruh pada menurunnya unsur zakat seperti barang-barang, piutang, investasi dan uang tunai. Dengan kata lain bahwa nilai dari item tersebut di akhir haul berkurang sesuai dengan jumlah kerugian. Sehingga dengan demikian maka nilai dari takaran zakatnya pun berkurang. ...

Ngaji Zakat Pat 36 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Hitungan Zakat Harta Campuran (Muslim-Non Muslim)   Pertanyaan: Bagaimanakah zakat perusahaan campuran dimana non muslim ikut serta di dalamnya? Jawaban: Zakat hanya diwajibkan atas muslim. Contoh ilustratif dalam angka: Jika diasumsikan bahwa takaran zakat yang mencapai 120,000 USD Dan bagian dari rekan non muslim di dalam takaran zakat adalah 25% Maka bagian dari rekan yang muslim di dalam takaran zakat adalah 75% Jika diasumsikan bahwa jumlah keuntungan yang masuk ke dalam takaran zakat adalah sebesar 20,000 USD, dan bagian dari rekan non muslim di dalamnya adalah 25% atau 5,000 USD, maka bagian dari rekan yang muslim adalah 75% yakni 15,000 USD. Dihitung sebagai berikut: Zakat bagi rekan yang muslim dihitung sebagai berikut: Takaran zakat bagi muslim = 120,000 x 75% = 90,000 USD Jumlah zakat bagi muslim = 90,000 x 2,5% = 2,250 USD Sedangkan untuk dana sosial (berdasarkan regulasi) bagi non muslim, dihitung sebagai berikut: Bagian keuntungann...

Ngaji Zakat Part 35 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Hitungan Zakat Para Investor Pertanyaan: Bagaimana menghitung zakat dari harta yang diberikan kepada salahsatu perusahaan untuk dikelola, namun bukan sebagai penyertaan modal (musyarakah)? Jawaban: Terkadang sebagian orang memberikan simpanan uang mereka kepada salah satu perusahaan agar dapat digunakan dalam kegiatan-kegiatannya yang beragam dengan sistem musyarakah di dalam keuntungan dan kerugian. Dalam kondisi ini, perusahaan menyiapkan laporan keuangannya dan mengetahui keuntungan atau kerugian dari dana yang dikelolanya. Dan kemudian memberitahukannya kepada pemilik dana, yang kemudian menghitung zakatnya pada dana pokok ditambah dengan keuntungan yang diperolehnya, atau dikurangi dengan kerugian yang ditanggungnya. Jika diasumsikan bahwa dana pokok yang diinvestasikan adalah: 10,000 USD Jika diasumsikan bahwa keuntungannya pada akhir haul adalah: 2,000 USD Maka takaran zakatnya adalah: 12,000 USD Dengan demikian, maka jumlah zakatnya adalah: 12,000 x 2,5%= 300 US...

Ngaji Zakat Part 34 - Zakat Perusahaan Investasi

 ZAKAT PERUSAHAAN INVESTASI Para era modern seperti saat ini, sangat banyak perusahaan-perusahaan investasi bermunculan, biasanya mengambil bentuk tabung investasi (reksadana). Reksadana ini mengumpulkan dana dalam bentuk sukuk atau saham kemudian mengelolanya dalam bentuk proyek-proyek investasi beragam lainnya. Tabung ini menerapkan prinsip percampuran dan artificial person yang independen. Maksudnya harta para mitra yang ada dalam tabung sebagai harta satu orang dari sisi haul, takaran dan nishab. Dari sudut zakat harta, perusahaan investasi Syariat tunduk kepada zakat. Beberapa hal yang harus dierhatikan adalah sebagai berikut: 1. Artificial person yang independen pada tabung investasi. 2. Zakat dihitung pertahun berdasarkan haul. 3. Harta zakat pada investasi-investasi yang dinilai berdasarkan nilai pasar. 4. Liabilitas yang harus dikurangi dari harta zakat adalah hutang, wesel bayar, akun hutang lancar, dan pengeluaran-pengeluaran yang harus dikeluarkan. 5. Nish...

Ngaji Zakat Part 33 - Zakat Perusahaan Lembaga Keuangan

 ZAKAT PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan islam seperti bank syariat dan perusahaan investasi syariat dianggap sebagai lahan investasi terpenting pada zaman ini. Pada umumnya berbentuk perusahaan join saham atau perusahaan terbatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada hitungan zakat perusahaan ini, diantaranya: 1. Zakat dihitung pertahun pada akhir haul (berdasarkan haul). 2. Zakat tidak wajib pada aset tetap seperti properti, perabot, mobil, mesin, alat-alat perkakas dan aset tetap lainnya. 3. Harta zakat terdiri atas kas tunai dan setara kas yang tersimpan di bank juga yang ada pada bank afiliasi. Ditambah dengan pertembahan nilai investasi berdasarkan harga pasar, piutang dan akun berjalan pada pihak lain. Harta zakat kemudian dikurangi dengan liabilitas kepada pihak lain seperti hutang lancar kepada deposan, investasi kepada pelanggan, piutang kepada bank sentral dan hutang lancar lainnya. Harta zakat bersihnya dihitung dengan cara berikut: 1. Takaran ...

Ngaji Zakat Pat 32 - Zakat Perusahaan Kesehatan

 ZAKAT PERUSAHAAN KESEHATAN Aktivitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dianggap sebagai aktivitas investasi modern yang banyak dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, rumah sakit besar berbentuk perusahaan join saham. Antara hal yang harus diperhatikan pada perusahaan kesehatan/rumah sakit: 1. Zakat tidak wajib pada aset-aset tetap rumah sakit. 2. Zakat tidak wajib pada keperluan dan peralatan keperawatan. 3. Takaran zakat pada perusahaan jenis ini adalah selisih antara pemasukan total tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit. Dihitung dengan cara: Takaran zakat = pemasukan tahunan – (biaya dan pengeluaran) 4. Nishab zakat rumah sakit adalah nishab perdagangan dan industri, yakni setara dengan 85 Gram emas murni. 5. Persentase zakat rumah sakit adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah, dikiaskan dengan zakat perdagangan.