Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Ngaji Zakat Part 44 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

Perusahaan Mangkir Bayar Pajak Pertanyaan: Apakah dibolehkan di dalam syariat untuk mangkir dari pajak yang diwajibkan oleh negara dengan alasan telah menunaikan zakat. Khususnya karena adanya keyakinan umum bahwa pajak adalah aturan buatan manusia dan termasuk pungutan yang zhalim. Jawaban: Banyak orang yang mangkir membayar pajak, dan yang sejenisnya dengan satu cara atau dengan cara lainnya. Alasan mereka adalah: pajak adalah aturan buatan manusia, dan pajak itu zhalim bahkan sebagiannya digunakan untuk sesuatu yang tidak benar. Para fuqaha islam kontemporer telah membahas masalah ini secara rinci, dan mereka sampai kepada beberapa keputusan dan fatwa, antaranya: 1. Seorang penguasa boleh menetapkan pajak atas harta orang-orang kaya, dengan batasan-batasan wajar untuk digunakan pada layanan-layanan umum yang tidak termasuk dalam pos-pos penyaluran zakat, seperti: keamanan, pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan primer bagi manusia. 2. P...

Ngaji Zakat Part 43 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Penerapan Zakat & Pajak Perusahaan Pertanyaan: Tentunya, perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak keuntungan perdagangan dan industri. Apakah pajak ini dapat dianggap menggantikan zakat? Jawaban: Seringkali, kewajiban zakat telah menjadi salah satu kewajiban yang terlupakan di dalam Islam. Khususnya setelah diterapkannya paham-paham sekulerisme (yang mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan). Juga setelah diterapkannya peraturan pajak dalam hukum positif di sebagian besar negeri islam. Sehingga para pemimpin berlepas diri dari kewajibannya untuk menarik zakat. Belakangan ini, sebagian besar umat muslim sibuk dengan perkara pajak karena takut dihukum karena kejahatan penyelewengan pajak. Namun mereka lupa akan hak Allah di dalam harta dan sesiapa yang menolak untuk menunaikannya adalah haram. Seharusnya penerapan kontemporer untuk zakat harus menjadi perhatian umat. Betapa pun besarnya tantangannya, karena hal ini bersentuhan langsung dengan akidah, syariat, m...

Ngaji Zakat Part 42 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Menunda Pemberian Zakat dan Menginvestasikannya Pertanyaan: Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang fakir? Jawaban: Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah : “Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah/2: 148) Rasulullah bersabda: Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim) Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam kon...

Ngaji Zakat Part 41 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Memberi Zakat Kepada Karyawan Miskin Pertanyaan: Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di perusahaan? Jawaban: Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana. Allah berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5). Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat. Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang t...

Ngaji Zakat Part 40 - Problematika dan Solusi Zakat Perusahaan

  Perusahaan Tercampur (Produk Non-Halal) Pertanyaan: Bagaimana menghitung zakat saham yang dimiliki untuk tujuan investasi atau mendapatkan keuntungan. Problemnya saham-saham itu diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas pokoknya adalah halal, akan tetapi terkadang juga melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai syariat. Jawaban: Zakat adalah ibadah harta. Harta zakat disyaratkan harus halal dan baik, karena Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Selain itu, harta yang didapat dengan cara yang haram adalah kotor dan kehilangan syarat kepemilikan. Berdasarkan ini, maka harta yang tercampur di dalamnya antara yang halal dan yang haram harus dibersihkan dari yang haram. Dan itu dilakukan dengan meminta bantuan dari ahli syariat yang akan menganalisa laporan keuangan perusahaan, lalu memperkirakan persentase dari keuntungan yang haram. Berdasarkan itu, ia dapat mengetahui jumlah harta yang haram untuk dipisahkan dari harta zakat. Dengan demikian, dapat diketahu...