Ngaji Zakat Part 31 - Zakat Perusahaan Pertanian
Zakat Perusahaan Pertanian Aktivitas usaha pertanian biasanya dilakukan dalam bentuk budidaya tanaman/hewan ternak yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan daripadanya. Pada perusahaan ini diterapkan zakat pertanian dan buah buahan hasil buminya. Diantara hal penting untuk diperhatikan pada aktivitas usaha pertanian adalah sebagai berikut: 1. Tidak wajib zakat pada nilai tanah yang dimanfaatkan untuk pertanian. 2. Zakat tidak wajib pada properti yang dibangun, alat-alat, mesin, peralatan, mobil, perabot, dan semua hal yang terdapat di lahan pertanian karena termasuk aset tetap. 3. Harta zakat pada musim panen terdapat pada nilai hasil bumi yang dinilai berdasarkan nilai pasar penjualannya. 4. Biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan lahan pertanian selama musim menanam, menjadi pengurang harta zakat. 5. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan senilai dengan 5 ausuq, yang setara dengan 653 Kg, atau 50 Kilah, yang dinilai berdasarkan harga yang berlaku saat mengeluarkan zakat. ...