Cara Membayar dan Menghitung Fidyah
Bagaimana Cara Membayar dan Menghitung Fidyah? Ada dua cara dalam membayar dan menghitung berapa fidyah yang harus dikeluarkan. 1. 1 mud (0.6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang wajib dibayarkan, lalu beras ini disalurkan kepada fakir, miskin, atau dluafa'. 2. 1 mud (ukuran nasi yang biasa kita makan ditambah dengan lauk pauk, buah, dan minuman untuk mengenyangkan fakir miskin seharga Rp 45.000) x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang harus dibayarkan. 3. Uang Rp 45.000 x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang harus dibayarkan. Catatan: (ukuran 1 mud=0.6 kg beras, 3/4 liter beras, atau uang Rp 45.000 sesuai dengan standar BPS yang dirujuk NU Care-LAZISNU) Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa. Ulama' Hanafiyah membolehkan membayar fidyah dengan uang sedangkan ulama' yang lain mengharuskan membayar...