Ngaji Zakat Part 1 - Pengertian Zakat

 Pengertian Zakat


Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Menurut Lisan Al-‘Arab, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, baik, tumbuh, berkembang, berkah, dan terpuji. Semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Sesuatu disebut zaka berarti tumbuh dan berkembang. Pengertian ini merujuk pada pendapat Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni yang berkata: “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104).

Jiwa seseorang disebut zaka yang berarti jiwa tersebut telah bersih dan suci, hal ini tercantum dalam Al-Qur'an Suat At-Taubah: 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Tetapi yang terkuat menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang zaka berarti sesuatu itu bertambah. Bila suatu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.

Seseorang disebut zaka berarti orang itu baik dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seseorang itu disebut zaki berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.

Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

 




 
 
 
Referensi:

https://www.lazisnusragen.org/tausiyah/fiqh-zakat-praktis-lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD