Tabel Qodlo' dan Fidyah

Mumpung masih Bulan Sya’ban, apakah hutang puasa Romadlon tahun lalu sudah dibayar? Yuk kita pelajari tabel dibawah ini, Anda termasuk kategori harus mengqodlo’ puasa, membaya fidyah, atau keduanya, atau tidak kedunya?



Referensi:
Gambar diambil dari facebook NuCare-Lazisnu


Komentar

  1. Untuk bersetubuh disiang hari yang menyebabkan dendanya apakah karena waktu yang mulianya atau apakah karena membatalkan puasa dengan bersetubuh...
    Semisal ada orang yang memang tidak berpuasa karena malas dan dia melakukan bersetubuh disiang hari apakah terkena denda tersebut??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di dalam Kitab Safinatun Najah, dijelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang dalam tubuh dengan sengaja (hidung, mulut, dan telinga) dan memasukkan sesuatu ke dua jalan (qubul dan dubur).
      Bersetubuh artinya memasukkan kasyafah ke dalam farji, kategori ini masuk dalam hal memasukkan sesuatu ke dua jalan sehingga batallah puasa tersebut.
      Jika bersetubuh itu dilakukan setelah masuk berbuka, maka hukumnya boleh.

      Puasa merupakan rukun islam ke empat. Dalil puasa Romadlon terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh: 183, ayat tersebut berisi seruan kepada orang yang beriman untuk berpuasa. Tabel di atas berlaku bagi orang Islam yang sudah mukallaf (sudah mulai dikenai hukum agama), sehingga jika orang tersebut tidak puasa karena malas lalu bersetubuh, orang tersebut tetap dikenakan denda tersebut. Orang yang islam belum tentu iman, sehingga entah denda tersebut mau ia laksanakan atau tidak, kewajiban kita hanya mauidhoh bil hasanah. Wallohu A'lam Bi Showab.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD