Cara Membayar dan Menghitung Fidyah
Bagaimana Cara Membayar dan Menghitung Fidyah?
Ada dua cara dalam membayar dan menghitung berapa fidyah yang harus dikeluarkan.
1. 1 mud (0.6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang wajib dibayarkan, lalu beras ini disalurkan kepada fakir, miskin, atau dluafa'.
2. 1 mud (ukuran nasi yang biasa kita makan ditambah dengan lauk pauk, buah, dan minuman untuk mengenyangkan fakir miskin seharga Rp 45.000) x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang harus dibayarkan.
3. Uang Rp 45.000 x jumlah hari tidak puasa = fidyah yang harus dibayarkan.
Catatan:
(ukuran 1 mud=0.6 kg beras, 3/4 liter beras, atau uang Rp 45.000 sesuai dengan standar BPS yang dirujuk NU Care-LAZISNU)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.
Ulama' Hanafiyah membolehkan membayar fidyah dengan uang sedangkan ulama' yang lain mengharuskan membayar fidyah dengan makanan pokok atau makanan yang sudah dimasak. Sehingga alangkah baiknya pembayaran fidyah berupa makanan pokok atau makanan yang sudah dimasak. Namun apabila terkendala sesuatu sehingga hanya sanggup memberikan uang maka jalan terbaik yakni memberikan uang pada orang yang sanggup memasak atau memberikan uang pada lembaga yang telah ditunjuk untuk menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh maupun fidyah pada yang berhak menerimanya seperti lazisnu, lazismu, dompet dluafa', baznas, dan sebagainya.
Sebagai tambahan informasi, berikut paparan perbedaan antara fakir, miskin, dan dluafa'.
1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Dhuafa adalah orang yang lemah, lemah dalam arti lemah harta, fisik dan psikisnya, misalnya sudah tua rentah. Orang yang hidup dalam kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, dan kemiskinan sehingga membutuhkan pertolongan orang lain untuk tetap bisa hidup.
Siapa yang Termasuk Pada Golongan Dhuafa?
Di dalam Al-Quran terdapat beberapa orang yang disebutkan dan termasuk ke dalam golongan kaum dhuafa. Golongan ini perlu umat Islam ketahui agar tidak salah memahami tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan dhuafa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
- Orang-orang miskin
Orang-orang miskin adalah mereka yang jelas-jelas kekurangan secara harta atau finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Mereka lemah karena ketidakmampuan mereka mendapatkan harta. Orang-orang ini berhak dibantu dan mendapatkan zakat atau sedekah. Orang miskin juga termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat. dan orang-orang yang berhak mendapatkan fidyah
- Hamba sahaya atau orang dalam tahanan atau tawanan
Di masa kini, hamba sahaya memang sudah jarang terdengar. Namun hamba sahaya ini bisa berarti sebagai budak yang tidak memiliki kebebasan, orang yang dalam tahanan atau tawanan bukan karena kesalahan namun karena kezaliman orang lain. Mereka ini bisa tergolong sebagai dhuafa, yang lemah dan tidak berdaya secara fisik, finansial atau psikisnya.
- Kaum difabel atau cacat fisik
Kaum difabel atau yang mengalami cacat fisik, biasanya mengalami kendala atau keterbatasan untuk mendapatkan penghasilan, apalagi jika tidak didukung oleh keluarganya juga. Untuk itu, mereka yang lemah dalam aspek fisik ini termasuk ke dalam golongan dhuafa yang wajib dibantu.
- Orang lanjut usia
Orang lanjut usia, biasanya sudah mengalami kelemahaan secara fisik dan psikis. Mereka sudah tidak mampu lagi bekerja dan wajib dibantu secara finansial dan kebutuhan pokoknya. Untuk itu, sedekah untuk dhuafa lanjut usia juga sangat baik, terlebih kita memperlakukan memereka selayaknya orang tua sendiri.
- Janda miskin
Janda adalah perempuan yang sudah ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam kondisi tertentu, janda yang lemah biasanya tidak memiliki sumber penghasilan, memiliki tanggungan anak-anak, sedangkan pemberi nafkah sudah tidak ada lagi untuk membantu kehidupannya. Perempuan seperti ini masuk ke dalam golongan dhuafa yang bisa dibantu melalui sedekah.
- Orang dengan penyakit tertentu
Orang yang memiliki penyakit tertentu termasuk dalam dhuafa yang lemah secara fisik dan tentu membutuhkan bantuan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Apalagi jika termasuk ke dalam golongan keluarga miskin yang kesulitan dari aspek ekonomi.
- Buruh atau pekerja kasar
Buruh atau pekerja kasar biasanya adalah mereka yang bekerja dengan kekuatan fisik dan dalam waktu yang lama, namun secara penghasilan masih kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka yang seperti ini bisa tergolong kaum dhuafa dan membutuhkan bantuan agar lebih berdaya.
- Rakyat kecil yang tertindas
Rakyat kecil yang tertindas ini misalnya seperti saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Mereka sebagai masyarakat yang negaranya terjajah, tidak memiliki kemerdekaan, dan membutuhkan bantuan untuk bisa terbebas. Untuk itu, rakyat kecil yang tertindas bisa termasuk pada kaum dhuafa.
- Korban Bencana
Korban bencana bisa masuk dalam kaum dhuafa. Mereka adalah orang-orang yang kehilangan banyak harta benda, kehilangan tempat tinggal bahkan segala hal yang dimiliki. Untuk itu, para korban bencana bisa termasuk ke dalam kaum dhuafa karena lemah secara finansial. Bahkan ada juga korban bencana yang terancam nyama dan memiliki trauma, sehingga mereka lemah dalam aspek fisik dan psikis juga.
Referensi:
Facebook Nu-Care LAZISNU
nu.or.id
http://www.dompetdhuafa.org/id/berita/detail/pengertian-dhuafa-menurut-islam
https://baznas.go.id/fidyah
Komentar
Posting Komentar