Ngaji Zakat Part 2 - Hukum Mengeluarkan Zakat
Hukum Mengeluarkan Zakat
Zakat termasuk dalam Rukun Islam ketiga. Segala sesuatu yang temasuk dalam rukun maka hukumnya wajib sehingga hukum mengeluarkan zakat adalah wajib atau fardlu 'ain bagi orang Islam yang memiliki kelebihan harta dan memenuhi syaat syarat tertentu. Kewajiban mengeluarkan zakat telah disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak 32 kali, salah satunya yaitu:
Pada masa Rosululloh, zakat fitrah tidak serta merta diwajibkan di bulan Romadlon. Selama 13 tahun hidup di Mekkah sebelum hijrah, Rosululloh telah 13 kali mengalami Romadlon, yaitu dimulai dari Romadlon tahun ke-41 kelahiran Rosululloh yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Romadlon tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M.
Namun, selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin. Demikian juga dengan Idul Fitri.
Perintah zakat sendiri memang ada, namun belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan ini bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surat Al-Muzzammil.
“Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekkah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Perintah zakat mulai diberlakukan setelah Rosululloh hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan. Di sana turunlah ayat 183-184 surat Al-Baqarah, tepatnya pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183)
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)
Ayat inilah yang menjadi dasar disyariatkannya puasa bulan Romadlon. Tak lama setelah itu, dalam bulan Romadlon tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)
Demikian juga seperti yang diterangkan oleh Ibnu Umar.
“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)
Zakat inilah yang kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.
Selanjutnya, ditetapkan pula perintah zakat harta (zakat mal) sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun pada tahun kedua hijriah.
Ibnu Katsir menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141.
“Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Referensi:
islam.nu.or.id
Komentar
Posting Komentar