Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Ngaji Zakat Part 24 - Zakat Kontemporer (Zakat Perusahaan - Legitimasi Syariat Zakat Perusahaan)

Legitimasi Syariat Zakat Perusahaan a. Pendahuluan Islam memberi perhatian pada muamalah keuangan dan ekonomi dengan sistem perserikatan, karena di dalamnya terdapat kebaikan, pertumbuhan dan keberkahan. Di dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Allah disebutkan: Artinya: “Aku adalah yang ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah) Islam mengandung hukum-hukum fikih yang mengatur akad dan muamalah dalam sebuah perusahaan termasuk terkait perhitungan zakat bagi perusahaan yang wajib mereka keluarkan. b. Perusahaan dalam Khazanah Fikih Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Sebagaimana dipahami, menc...

Ngaji Zakat Part 23 - Zakat Kontemporer (Zakat Tumbuhan)

Gambar
 ZAKAT TUMBUH-TUMBUHAN Zakat tumbuhan yang termasuk dalam zakat kontemporer antara lain: ·          Biji-bijian (jagung, kacang, kedelai dan lain-lain), ·          Tanaman hias (Anggrek dan segala jenis bunga-bungaan), ·          Rerumputan (rumput hias, ebu, bambu dan lain-lain), ·          Buah-buahan (mangga, jeruk, rambutan, durian, pisang, kelapa dan lain-lain), ·          Sayur-sayuran (bawang, wortel, cabe dan lain-lain), ·          Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis, Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat padi atau zakat pertanian. (Nisab padi sekitar 1323,132 kg, kadar zakatnya 5-10% dan waktu mengeluarkannya setiap panen). Namun perlu diingat, jika Anda bukan termasuk pen...

Ngaji Zakat Part 22 - Zakat Kontemporer (Zakat Saham/ Obligasi/ Surat Berharga)

Gambar
 ZAKAT SAHAM/OBLIGASI/SURAT BERHARGA Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilkan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Dividen dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per definisi, dividen adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi karena adanya laba yang tidak dibagikan da...

Ngaji Zakat Part 21 - Zakat Kontemporer (Zakat Profesi)

Gambar
 ZAKAT PROFESI ATAU ZAKAT PENGHASILAN Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah me...

Ngaji Zakat Part 20 - Sumber Zakat Kontemporer

 Sumber Zakat Kontemporer Sumber Zakat Kontemporer adalah sumber zakat yang tidak ada pada zaman Rosululloh tetapi para ulama’ memasukkannya kedalam sumber zakat yang harus dikeluarkan zakatnya dengan jalan analogi atau qiyas kepada sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rosululloh. Dalam hal ini para ulama’ khususnya para ulama’ kontemporer memasukkan sumber zakat kontemporer ke dalam salah satu sumber zakat bukannya tanpa alasan dan bukannya tanpa dukungan dengan dalil. Mereka telah berijtihad dalam hal ini dan merekapun mengemukakan dalil-dalil baik itu dalil aqli (logika) atau dalil naqli (nash). Beberapa jenis zakat yang dapat dikenakan berdasarkan pendapat ulama’ kontemporer antara lain: 1.       Zakat Penghasilan/ Profesi 2.       Zakat Saham/ Obligasi 3.       Zakat Perusahaan

Ngaji Zakat Part 19 - Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer

 Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer Mengutip dari keterangan Prof. Syamsul Anwar dalam acara Focus Group Discussion yang dihelat Majelis Tarjih bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan di Hotel Tjokro Yogyakarta perlu diketahui bahwasanya istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Jenjang norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar ( al-qiyam al-asasiyyah ), prinsip-prinsip universal ( al-ushul al-kulliyah ), dan ketentuan hukum praktis ( al-ahkam al-far’iyyah ). Menurut Prof. Syamsul Anwar,  al-qiyam al-asasyyah  atau nilai-nilai dasar tersusun dalam tiga kategori, yaitu: nilai dasar teologis ( al-qiyam al-‘aqidah ), nilai dasar moral ( al-qiyam al-khuluqiyyah ), dan nilai dasar yuridis ( al-qiyam al-syar’iyyah ). Agar pemahaman terkait zakat lebih holistik, ketiga aspek nilai dasar ini harus terpenuhi sebelum masuk ke jenjang yang...