Ngaji Zakat Part 19 - Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer

 Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer

Mengutip dari keterangan Prof. Syamsul Anwar dalam acara Focus Group Discussion yang dihelat Majelis Tarjih bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan di Hotel Tjokro Yogyakarta perlu diketahui bahwasanya istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Jenjang norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).


Menurut Prof. Syamsul Anwar, al-qiyam al-asasyyah atau nilai-nilai dasar tersusun dalam tiga kategori, yaitu: nilai dasar teologis (al-qiyam al-‘aqidah), nilai dasar moral (al-qiyam al-khuluqiyyah), dan nilai dasar yuridis (al-qiyam al-syar’iyyah). Agar pemahaman terkait zakat lebih holistik, ketiga aspek nilai dasar ini harus terpenuhi sebelum masuk ke jenjang yang lebih konkret.


Prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah) yang bersumber dari nilai dasar teologis, moral, dan yuridis, di antaranya: pertama, (1) harta tidak boleh terkonsentrasi pada seseorang. Kedua, (2) pada harta setiap orang terdapat hak orang lain. Ketiga, (3) wajib mengeluarkan sebagian harta berbentuk: zakat dan infak wajib. keempat adalah (4) pengeluaran zakat berlandaskan prinsip harta yang dikenai zakat harus harta kekayaan yang berkembang dan harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan.

 

 

 

 

https://pusattarjih.uad.ac.id/nilai-nilai-dasar-fikih-zakat-kontemporer-menurut-prof-syamsul-anwar/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD