Ngaji Zakat Part 19 - Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer
Konsep Gagasan Fikih Zakat Kontemporer
Mengutip dari keterangan Prof.
Syamsul Anwar dalam acara Focus Group Discussion yang dihelat Majelis Tarjih
bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan di Hotel
Tjokro Yogyakarta perlu diketahui bahwasanya istilah ‘fikih’ dalam
Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap
ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Jenjang norma tersebut
meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah),
prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).
Menurut Prof. Syamsul Anwar, al-qiyam al-asasyyah atau nilai-nilai dasar
tersusun dalam tiga kategori, yaitu: nilai dasar teologis (al-qiyam al-‘aqidah), nilai dasar moral (al-qiyam al-khuluqiyyah), dan nilai dasar yuridis (al-qiyam al-syar’iyyah). Agar pemahaman terkait zakat
lebih holistik, ketiga aspek nilai dasar ini harus terpenuhi sebelum masuk ke
jenjang yang lebih konkret.
Prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah) yang bersumber dari nilai dasar teologis, moral, dan
yuridis, di antaranya: pertama, (1) harta tidak boleh terkonsentrasi pada
seseorang. Kedua, (2) pada harta setiap orang terdapat hak orang
lain. Ketiga, (3) wajib mengeluarkan sebagian harta berbentuk:
zakat dan infak wajib. keempat adalah (4) pengeluaran zakat berlandaskan prinsip harta
yang dikenai zakat harus harta kekayaan yang berkembang dan harta yang
dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan.
https://pusattarjih.uad.ac.id/nilai-nilai-dasar-fikih-zakat-kontemporer-menurut-prof-syamsul-anwar/
Komentar
Posting Komentar