Ngaji Zakat Part 21 - Zakat Kontemporer (Zakat Profesi)
ZAKAT PROFESI ATAU ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga
sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib
dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari
pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah
setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang
diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai,
karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya,
serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat
penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/
penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa
orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang
dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya
telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini
juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan
Jasa tahun 2021, bahwa;
Nishab
zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau
setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh
delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta
enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per
bulan.
Dalam
praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab
perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti
nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap
bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada
banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan
sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak
mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau
dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup
nishab.
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5% |
Haul |
1 tahun |
Cara
menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika
harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan
dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar
Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan
Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/
bulan.
https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
Komentar
Posting Komentar