Ngaji Zakat Part 22 - Zakat Kontemporer (Zakat Saham/ Obligasi/ Surat Berharga)
ZAKAT SAHAM/OBLIGASI/SURAT BERHARGA
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilkan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit
Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan
sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya
dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar).
Dividen dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per
definisi, dividen adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi
karena adanya laba yang tidak dibagikan dan faktor pertumbuhan perusahaan di
masa depan. Perusahaan yang rugi tidak akan membagikan dividen dan jika perusahaan
itu tidak menjanjikan pertumbuhan, yang akan diperoleh investor adalah capital
loss atau penurunan harga saham di pasar
sedangkan obligasi adalah hutang / utang jangka
panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang
yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang
menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang
obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
Obligasi atau kalau dalam bahasa Inggris disebut bond
merupakan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun
perusahaan/swasta. Sekarang ini obligasi sudah menjadi sarana investasi
masyarakat luas. Sebelumnya obligasi hanya menjadi sarana investasi bagi
investor yang memiliki uang dalam jumlah besar. Tapi skarang ini banyak
reksadana yang menjadikan obligasi sebagai salah satu jenis investasi dalam
komponen portofolio reksadana tsb.
Invest dalam obligasi mirip deposito di bank. Bedanya kalau anda membeli
obligasi, dapat bunga/kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan,
6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.
Zakat Saham dan Obligasi
Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat
berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun
Nisab : 85 gram emas
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai
bruto hal tersebut di atas
Komentar
Posting Komentar