Griya Sakinah 8 - Mencegah Pernikahan
PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
Dilansir dari laman resmi Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan pada usia 12-21 tidak
dibenarkan oleh Undang-Undang. Idealnya, perempuan disarankan menikah di atas
umur 21 tahun karena tubuh dan psikologinya dinilai lebih siap. Pasalnya,
pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan, sosial hingga
psikologis anak-anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, pencegahan
pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir banyak negatif yang
diakibatkannya. Kesadaran berbagai stakeholder mulai dari orang tua, tokoh
masyarakat, dan pemerintah dapat mengubah kasus pernikahan dini dan mengakhiri
praktik negatif ini. Lalu, bagaimana cara pencegahan pernikahan dini dan apa
saja dampak menikah di usia muda?
Cara Pencegahan Pernikahan Dini
1.
Menyediakan
Pendidikan Formal Memadai
Ketika anak-anak perempuan dan laki-laki
mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan
dini dapat dicegah. Setidaknya, minimal anak-anak dapat menyelesaikan
pendidikan SMA sebelum menikah. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat
pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak. Mendapatkan akses ke
pendidikan formal juga membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk
mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih
memudahkan untuk mencari pekerjaan sebagai persiapan untuk menghidupi keluarga.
2.
Pentingnya
Sosialisasi tentang Pendidikan Seks
Kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi
seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia.
Mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual penting
untuk dilakukan. Hal tersebut tak lepas terjadi karena masih kurangnya
pengetahuan tentang hubungan seksual yang dapat mengakibatkan komplikasi
kehamilan hingga dipaksa untuk menikahi pasangan mereka. Penelitian Aliansi
Remaja Independen pada 2016 menunjukkan bahwa 7 dari 8 anak perempuan di
Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Timur mengaku hamil sebelum menikah. Padahal,
kehamilan di usia dini dapat meningkatkan kemungkinan meninggal dua kali lebih
tinggi dibandingkan mereka yang hamil di usia 20-an.
3.
Memberdayakan
Masyarakat Agar Lebih Paham Bahaya Pernikahan Dini
Orang tua dan masyarakat sekitar adalah
stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini. Oleh
karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait
konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan
dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya
untuk menikah dini. Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
4.
Meningkatkan
Peran Pemerintah
Cara pencegahan pernikahan dini agar tidak
timbulkan komplikasi kehamilan bisa dilakukan dengan mendorong peran pemerintah
dalam meningkatkan usia minimum pernikahan. Undang-Undang No.35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan diizinkan
apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan
hukum lain yang dapat menjadi alat untuk mencegah pernikahan dini di antaranya
seperti pencatatan akta kelahiran dan perkawinan.
5.
Mendorong
Terciptanya Kesetaraan Gender
Komentar
Posting Komentar