Ngaji Zakat Part 5 - Asnaf Zakat

 SIAPAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Allah subhanahu wata'ala berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Al-Taubah [9] ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ   
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (QS Al-Taubah [9]: 60).   

Ayat ini secara tegas menjelaskan mengenai beberapa asnaf (pihak) yang boleh menerima penyaluran zakat oleh pihak wajib zakat atau pengelola zakat. Ada 8 ashnaf yang disebutkan secara tegas oleh ayat. Kedelapan asnaf itu selanjutnya dijadikan tolok ukur keabsahan oleh para ulama. Mereka sepakat bahwa penyaluran zakat ke selain depan asnaf tersebut hukumnya tidak sah.

Berikut penafsiran dan penjelasan terkait asnaf secara singkat.

Fakir 

Syekh Taqiyuddin al-Husny menjelaskan mengenai asnaf fakir ini sebagai berikut:   

وحد الفقير هو الذي لا مال له ولا كسب أو له مال أو كسب ولكن لا يقع موقعا من حاجته كمن يحتاج إلى عشرة مثلا ولا يملك إلا درهمين وهذا لا يسلبه اسم الفقر وكذا ملك الدار التي يسكنها والثوب الذي يتجمل به لا يسلبه اسم الفقر وكذا العبد الذي يخدمه  

Artinya: “Batasan dari fakir adalah orang atau pihak yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau punya harta dan pekerjaan namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, seperti orang yang butuh 10 dirham umpamanya, akan tetapi hanya memiliki 2 dirham. Kepemilikan semacam ini tidak merusak dari sebutan baginya sebagai fakir. Demikian juga, punya rumah sebagai tempat tinggal dan baju untuk berhias, tidaklah merusak pada status fakir. Sebagaimana juga kepemilikan hamba yang melayani rumah tangganya, semua itu tidak dapat menghilangkan istiilah fakir” (Kifayatu al-Akhyar, jilid I: 197).

Miskin

Definisi miskin ini menyerupai definisi fakir, hanya sedikit yang menunjukkan perbedaannya. Berikut ini yang sempat dikutip oleh penulis dari penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hushny dalam kitabnya:   

والمسكين هو الذي يملك ما يقع موقعا من كفايته ولا يكفيه بأن كان مثلا محتاجا إلى عشرة وعنده سبعة وكذا من يقدر أن يكتسب كذلك حتى لو كان تاجرا أو كان معه رأس مال تجارة وهو النصاب جاز له أن يأخذ ووجب عليه أن يدفع زكاة رأس ماله نظرا إلى الجانبين   

Artinya: “Miskin adalah orang yang memiliki harta yang hampir mampu mencukupi kebutuhannya, misalnya butuh 10 dirham, namun di sisinya hanya ada 7 dirham. Masuk dalam kategori miskin adalah orang yang sebenarnya mampu bekerja, bahkan seumpama pedagang, yang andai di sisinya ada pokok harta tijarah yang mencapai satu nishab yang berhak untuk ditarik wajib zakatnya dan dibayarkan khususnya bila melihat kepada kanan kirinya, (ia masih masuk kategori miskin selagi hartanya itu tidak mencukupi kebutuhannya).” (Kifayatu al-Akhyar: Jilid I, halaman 197).

Muallaf 

Muallaf secara umum menunjukkan sebagai pihak yang dibujuk hatinya agar condong kepada Islam. Ada dua kategori pihak yang masuk dalam asnaf muallaf ini, sebagaimana penjelasan berikut:   

والمؤلفة قلوبهم ضربان مسلمون وكفار فلا يعطى الكافر من الزكاة بلا خلاف لكفرهم   

Artinya: “Muallaf itu ada dua, yaitu Muslim dan kafir. Pihak kafir tidak bisa disantuni dari harta yang berasal dari zakat tanpa khilaf karena sifat kekafirannya” (Kifayatu al-Akhyar: jilid I: 199).   

Muallaf yang berhak mendapatkan zakat terbagi menjadi tiga:

Pertama: Orang-orang kafir yang hati mereka sudah cenderung kepada Islam, atau diharapkan agar mereka masuk Islam, karena dengan masuknya mereka ke dalam agama Islam, diprediksi Islam akan menjadi lebih kuat. 

Kedua: orang-orang kafir yang diharapkan agar menghentikan kejahatan mereka kepada kaum muslimin. 

Ketiga: orang-orang Islam yang lemah imannya karena baru mengenal Islam, atau supaya mereka tidak keluar lagi memeluk agama lain.

Gharim 

  الدين الذي لزمه لمصلحة نفسه فيعطى من الزكاة ما يقضي به دينه إن كان دينه في غير معصية   

Artinya: ‘[Pihak yang memiliki] utang dan diperuntukkan untuk kemaslahatan diri sendiri. Orang atau pihak ini (boleh) diberi harta zakat sekadar untuk menutup utangnya jika utang tersebut dipergunakan bukan dalam rangka maksiat” (Kifayatu al-Akhyar, jilid I: 199).   

Riqob (hamba sahaya) ialah pembebasan budak belia dan usaha menghilangkan segala bentuk pembudakan.

Yang termasuk dalam golongan Fi ar-Riqab adalah:

Pertama: Al-Mukatib, yaitu seorang budak yang ingin membebaskan dirinya dari tuannya, dengan cara membayar sejumlah uang kepada tuannya secara berangsur. Maka, zakat untuknya adalah dengan cara membantunya membayarkan kepada tuannya sejumlah uang agar dia bebas dari perbudakan, baik diberikan langsung kepada tuannya atau diberikan kepada budak tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada tuannya. Jika budak tersebut tidak mempergunakan uang tersebut sebagaimana mestinya, maka uang itu berhak untuk diambil lagi. 

Kedua: Membebaskan budak secara langsung dengan uang zakat tersebut, walaupun dia bukan mukatib.

Ketiga : Seorang muslim yang menjadi tawanan perang orang kafir, boleh membayar tebusan dengan uang zakat agar dia terbebas dari tawanan

Fi Sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Fi sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan orang-orang kafir, pembelian alat – alat perang, dan sarana-sarana lain untuk keperluan jihad di jalan Allah. Para mujahid berhak mendapatkan zakat, walaupun mereka sebenarnya kaya. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang waktunya tersita untuk belajar ilmu agama, termasuk para santri di pesantren-pesantren sehingga tidak sempat untuk bekerja, mereka termasuk fi sabilillah, karena ilmunya akan bermanfaat bagi kaum muslimin. Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda: "Barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah hingga pulang." (Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi)

Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.

.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 9. Qolqolah

Ngaji Zakat Part 9 - Istilah dalam Zakat