Griya Sakinah 3 - Kewajiban Suami Istri

 Kewajiban Suami Istri Menurut Islam

Islam mengajarkan pasangan suami istri untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Mengutip buku Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri tulisan Syaikh Nawawi Al-Bantani (2020:8), ajaran tentang hak dan kewajiban suami istri tercatat dalam surat Al-Baqarah: 228.

"Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul." (QS. Al-Baqarah: 288)

Firman tersebut memiliki arti hak istri yang diperoleh dari suami setara sebagaimana hak suami yang didapat dari istri. Kesetaraan ini mencakup kewajiban untuk dilakukan dan diperoleh, bukan setara dalam jenis secara spesifik.

Sementara itu "dengan baik"artinya baik dan layak menurut syariat Islam. "Para suami memiliki setingkat lebih unggul" mengandung arti prioritas suami dalam memperoleh hak berupa ketaatan istri.

Hak dan Kewajiban Suami

Mengutip buku Fiqh Munakahat karya Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A. (2003:117), terdapat beberapa hak dan kewajiban suami dalam ajaran Islam, antara lain adalah:

Hak Suami atas Istri

Beberapa hak suami terhadap istri yang paling pokok, yaitu:

·         Istri menjaga diri sendiri dan harta suami.

·         Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.

·         Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.

·         Tidak bermuka masam di hadapan suami.

·         Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.

Kewajiban Suami terhadap Istri

Suami harus memenuhi kewajibannya terhadap istri, yakni:

·         Membimbing istri dan rumah tangga.

·         Melindungi istri.

·         Memberi pendidikan agama dan kesempatan belajar kepada istri.

·         Menanggung nafkah, kiswah, kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan untuk istri dan anak.

Hak dan Kewajiban Istri

Hak Istri terhadap Suami

Seperti suami, istri juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

·         Mendapat makanan ketika suami makan.

·         Memperoleh pakaian ketika suami berpakaian.

·         Tidak dipukul di bagian wajah.

·         Tidak diolok-olok.

·         Tidak dipisah (al-hajr) kecuali pisah ranjang.

·         Hak mahar: harta yang wajib diberikan kepada istri ketika akad nikah.

·         Hak mut'ah: sesuatu yang bisa dinikmati atau dimanfaatkan. Harta ini diberikan suami kepada istri yang diceraikan.

Kewajiban Istri terhadap Suami

Adapun kewajiban istri terhadap suami, yakni:

·         Pandai mengambil hati suami lewat makanan dan minuman.

·         Mengatur rumah dengan baik.

·         Menghormati keluarga suami.

·         Bersikap sopan dan penuh senyum pada suami.

·         Taat dan patuh kepada suami.

·         Tidak mempersulit suami.

·         Ridha dan syukur atas pemberian suami.

·         Selalu berhemat dan gemar menabung.

·         Selalu bersolek untuk atau di hadapan suami.

·         Tidak selalu cemburu buta.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD