Griya Sakinah 3 - Kewajiban Suami Istri
Kewajiban Suami Istri
Menurut Islam
Islam mengajarkan
pasangan suami istri
untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dilakukan untuk
mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Mengutip buku Hak-hak dan Kewajiban
Suami Istri tulisan Syaikh Nawawi Al-Bantani (2020:8), ajaran tentang hak
dan kewajiban suami istri tercatat dalam surat Al-Baqarah: 228.
"Para istri memiliki hak dengan
baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat
lebih unggul." (QS. Al-Baqarah: 288)
Firman tersebut memiliki arti hak istri
yang diperoleh dari suami setara sebagaimana hak suami yang didapat dari istri.
Kesetaraan ini mencakup kewajiban untuk dilakukan dan diperoleh, bukan setara
dalam jenis secara spesifik.
Sementara itu "dengan
baik"artinya baik dan layak menurut syariat Islam. "Para suami
memiliki setingkat lebih unggul" mengandung arti prioritas suami dalam
memperoleh hak berupa ketaatan istri.
Hak dan Kewajiban Suami
Mengutip buku Fiqh Munakahat karya
Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A. (2003:117), terdapat beberapa hak dan
kewajiban suami dalam ajaran Islam, antara lain adalah:
Hak Suami atas Istri
Beberapa hak suami terhadap istri yang
paling pokok, yaitu:
·
Istri menjaga diri sendiri dan harta
suami.
·
Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
·
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu
yang dapat menyusahkan suami.
·
Tidak bermuka masam di hadapan suami.
·
Tidak menunjukkan keadaan yang tidak
disenangi suami.
Kewajiban Suami terhadap Istri
Suami harus memenuhi kewajibannya terhadap
istri, yakni:
·
Membimbing istri dan rumah tangga.
·
Melindungi istri.
·
Memberi pendidikan agama dan kesempatan
belajar kepada istri.
·
Menanggung nafkah, kiswah, kediaman, biaya
rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan untuk istri dan anak.
Hak dan Kewajiban Istri
Hak Istri terhadap Suami
Seperti suami, istri juga memiliki hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:
·
Mendapat makanan ketika suami makan.
·
Memperoleh pakaian ketika suami
berpakaian.
·
Tidak dipukul di bagian wajah.
·
Tidak diolok-olok.
·
Tidak dipisah (al-hajr) kecuali pisah
ranjang.
·
Hak mahar: harta yang wajib diberikan
kepada istri ketika akad nikah.
·
Hak mut'ah: sesuatu yang bisa dinikmati
atau dimanfaatkan. Harta ini diberikan suami kepada istri yang diceraikan.
Kewajiban Istri terhadap Suami
Adapun kewajiban istri terhadap suami,
yakni:
·
Pandai mengambil hati suami lewat makanan
dan minuman.
·
Mengatur rumah dengan baik.
·
Menghormati keluarga suami.
·
Bersikap sopan dan penuh senyum pada
suami.
·
Taat dan patuh kepada suami.
·
Tidak mempersulit suami.
·
Ridha dan syukur atas pemberian suami.
·
Selalu berhemat dan gemar menabung.
·
Selalu bersolek untuk atau di hadapan
suami.
·
Tidak selalu cemburu buta.
Komentar
Posting Komentar