Ngaji Zakat Part 15 - Harta dari dalam bumi

 Macam-macam Harta Dari Dalam Bumi dan Hukum Zakatnya

Harta yang berasal dari dalam bumi dibagi menjadi tiga macam:

1. Rikaz yaitu harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal dari masa jahiliyah. Contohnya uang yang ditemukan saat masa kerajaan majapahit atau harta karun. Zakat Rikaz sebesar 20% dari harta yang didapat.

2. Adapun harta yang tidak memiliki tanda kembali ke masa jahiliyah dibagi menjadi dua, yaitu:

- Luqothoh (barang temuan) yaitu harta yang ditemukan di tanah yang ada pemiliknya atau tanah bertuan. Luqothoh harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah diumumkan selama 1 tahun, jika selama 1 tahun tidak ada yang merasa memiliki maka menjadi milik si penemu.

- Kanzun (harta terpendam) yaitu harta yang ditemukan di tanah yang tidak ada pemiliknya atau tanah tak bertuan. Zakat Kanzun dihukumi seperti zakat rikaz.

3. Ma'dan yaitu harta yang didapat dari galian dalam bumi atau pertambangan. Zakat Ma'zan dihukumi sebagai zakat hasil pertambangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membayar dan Menghitung Fidyah

Ayo Ngaji! 9. Qolqolah

Ngaji Zakat Part 9 - Istilah dalam Zakat