Spesial Dzulhijjah 4 - Syarat Hewan Kurban
Syarat Hewan Kurban
Memilih hewan qurban memang tak bisa asal pilih. Semua memiliki ketentuan dan syarat tersendiri untuk melakukan qurban atau menyembelih hewan. Agar lebih memahaminya, berikut adalah syarat hewan qurban dalam Islam:
1. Jenis Hewan Kurban yang di Perbolehkan
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
2. Status Kepemilikan Hewan
Syarat yang kedua ialah bagaimana status kepemelikan hewan dan proses bagaimana kamu mendapatkan hewan tersebut.
Intinya hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat. Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:
- Salah satu matanya buta.
- Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
4. Usia Hewan Kurban
Terdapat kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah. Berikut adalah kriterianya:
- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
5. Kurban dengan Urunan / Patungan
Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing. Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.
Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.
Komentar
Posting Komentar