Ngaji Zakat Part 16 - Zakat Pertambangan

 Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Pertambangan

Para ulama’ memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat hasil pertambangan, tetapi mengingat bahwa hasil pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,  maka banyak ulama’ yang mewajibkan hasil tambang  dikeluarkan zakatnya. Zakat hasil tambang disebut juga dengan Ma’din. Termasuk dalam barang tambang yaitu semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang. Barang tambang yang wajib dizakati meliputi barang tambang jenis beku seperti emas, perak, tembaga, batu bara, dan lain-lain. Barang tambang jenis cair meliputi minyak bumi dan gas alam.

Ketentuan zakat hasil petambangan antara lain:

·    Kewajiban zakat pada barang tambang berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan. Adapun jika dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum, maka tidak ada zakat padanya.

·     Kewajiban zakatnya baru berlaku apabila hasilnya mencapai nilai nisab emas (85 gram) atau perak (595 gram). 

    Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.

·        Mengingat eksplorasinya membutuhkan biaya investasi yang besar, maka zakat yang dikenakan hanya 2.5%.

·        Tidak disyaratkan genap satu tahun (haul) untuk waktu pengeluaran zakatnya, artinya harus dikeluarkan saat itu juga ketika diperoleh.

Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali karena haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta sedangkan barang tambang telah memiliki nilai ekonomis sejak barang itu digali.

·        Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.

·        Hendaklah orang yang mengeksplorasinya adalah orang muslim, atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang muslim.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membayar dan Menghitung Fidyah

Ayo Ngaji! 9. Qolqolah

Ngaji Zakat Part 9 - Istilah dalam Zakat