Ngaji Zakat Part 16 - Zakat Pertambangan
Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Pertambangan
Para ulama’ memiliki perbedaan pendapat
mengenai zakat hasil pertambangan, tetapi mengingat bahwa hasil pertambangan
memiliki nilai ekonomis yang tinggi, maka
banyak ulama’ yang mewajibkan hasil tambang dikeluarkan zakatnya. Zakat hasil tambang
disebut juga dengan Ma’din. Termasuk
dalam barang tambang yaitu semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari
dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara,
ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang. Barang
tambang yang wajib dizakati meliputi barang tambang jenis beku seperti emas,
perak, tembaga, batu bara, dan lain-lain. Barang tambang jenis cair meliputi
minyak bumi dan gas alam.
Ketentuan zakat hasil petambangan antara
lain:
· Kewajiban zakat pada barang tambang
berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan. Adapun jika
dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum, maka tidak ada zakat
padanya.
· Kewajiban zakatnya baru berlaku apabila hasilnya mencapai nilai nisab emas (85 gram) atau perak (595 gram).
Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.
·
Mengingat eksplorasinya membutuhkan
biaya investasi yang besar, maka zakat yang dikenakan hanya 2.5%.
·
Tidak disyaratkan genap satu tahun (haul) untuk waktu pengeluaran
zakatnya, artinya harus dikeluarkan saat itu juga ketika diperoleh.
Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar
ketika barang itu telah digali karena haul disyaratkan untuk menjamin
perkembangan harta sedangkan barang tambang telah memiliki nilai ekonomis sejak
barang itu digali.
·
Zakatnya dikeluarkan setelah
barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.
·
Hendaklah orang yang mengeksplorasinya
adalah orang muslim, atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang muslim.
Komentar
Posting Komentar