Griya Sakinah 8 - Mencegah Pernikahan
PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI Dilansir dari laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan pada usia 12-21 tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Idealnya, perempuan disarankan menikah di atas umur 21 tahun karena tubuh dan psikologinya dinilai lebih siap. Pasalnya, pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan, sosial hingga psikologis anak-anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir banyak negatif yang diakibatkannya. Kesadaran berbagai stakeholder mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah dapat mengubah kasus pernikahan dini dan mengakhiri praktik negatif ini. Lalu, bagaimana cara pencegahan pernikahan dini dan apa saja dampak menikah di usia muda? Cara Pencegahan Pernikahan Dini 1. Menyediakan Pendidikan Formal Memadai Ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang...