Griya Sakinah 1 - Empat Pilar Perkawinan

EMPAT PILAR PERKAWINAN

Perkawinan dapat dijalankan dengan baik jika didukung oleh empat pilar atau tiang. Adapun empat pilar perkawinan yang kokoh antara lain:

1.    Berpasangan (zawaj)

Perkawinan membuat seorang lelaki dan perempuan menyandang status suami dan istri. Suami dan istri adalah pasangan bagaikan dua sayap burung yang akan terbang maka seyogyanya suami istri harus saling melengkapi, saling mendukung, saling menopang, saling menutupi satu sama lain, dan saling bekerjasama sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah/2:187.

2.    Janji suci/ Ikatan yang kokoh (mitsaqon gholizhon)

Akad perkawinan merupakan janji yang dibuat dihadapan Alloh, maka seyogyanya ikatan tersebut harus dijaga dengan bercita-cita akan menjalankan nahkoda rumah tangga hingga nanti di surga. Ada berbagai macam ombak dalam mengarungi rumah tangga sehingga suami dan istri harus saling menjaga ikatan suci perkawinan agar tidak terjadi perceraian. Penekanannya haus dijaga oleh keduabelah pihak yakni suami dan istri, tidak bisa hanya salah satu pihak sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’/4:21.

3.    Saling berbuat baik (mu’asyaroh bil ma’ruf)

Jika diri kita ingin diperlakukan dengan baik maka orang lain harus kita pelakukan dengan baik terlebih dahulu. Begitu pula dengan kehidupan rumah tangga. Jika suami ingin dihormati oleh istri maka hormatilah istrimu terlebih dahulu, begitu pun sebaliknya. Suami adalah raja sedangkan istri adalah ratu bukan pembantu. Kedua belah pihak harus seimbang dalam menjalankan kewajiban masing-masing dan menerima hak masing-masing. Dengan begitu diharapkan perjalanan perkawinan akan kokoh sekokoh dasar bangunan yang telah dibentuk sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’/4:19.

4.    Musyawarah untuk sakinah

Segala hal demi terwujudnya perkawinan yang kokoh hendaknya dimusyawarahkan bersama antara suami dan istri. Komunikasi yang baik diperlukan dalam setiap penyelesaian permasalahan. Ambil keputusan terbaik bagi kedua belah pihak sehingga masing-masing merasa haknya terpenuhi, kebutuhannya tercukupi, serta keinginannya tersampaikan sebagaimana dalam QS. Al-Baaqarah/2:23.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD