Penerapan Sila 4 Pancasila

  Penerapan Sila Keempat Pancasila dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Munculnya pandemi Covid-19 menjadi sebuah permasalahan global. Virus ini membuat seluruh negara terdampak melakukan social distancing, bahkan melakukan lockdown ataupun PSBB dan PPKM demi memutus penyebaran virus. Pandemi ini masih berlangsung dan belum memberikan sinyal kapan segera berakhir. Covid-19 bukan hanya menjadi tantangan di Indonesia, melainkan juga seluruh dunia.

Kita akan dapat mengatasi Pandemi COVID-19 apabila kita dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letnan Jenderal (Purn.) Agus Widjojo dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Senin, 1 Juni 2020.

Pancasila hadir sebagai ruh kepribadian bangsa yang mengingatkan bahwasanya bangsa Indonesia tetap harus bekerja sama serta bersatu. Pandemi Covid-19 merupakan kewajiban bersama seluruh bangsa Indonesia agar kita mampu mengembalikan kondisi negara untuk menjalankan kehidupan bernegara kembali setelah berjuang melawan pandemi.  Kunci dalam menghadapi sebuah masalah hakikatnya adalah bersatu tanpa memandang perbedaan antargolongan. Menyalahkan pemerintah tentu bukan salah satu bagian dari karakter pribadi bangsa Indonesia, karena sejatinya prinsip dari implementasi Pancasila adalah menemukan solusi melalui kerja sama bangsa Indonesia.

Nilai Sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” bermakna Kerakyatan atau Demokrasi, maksudnya: 

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 

2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Penerapan Sila-4 Pancasila dalam menghadapi Pandemi Covid-19 antara lain kepatuhan warga negara kepada pemerintah menjadi langkah preventif dalam menghadapi virus ini. Mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah salah satu cara untuk meminimalisir penyebaran. Karena segala kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah pastinya telah dimusyawarahkan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak sehingga dalam pemutusan kebijakan tidak ada golongan yang dirugikan.

Dengan hal ini intinya "Pancasila hadir sebagai ruh kepribadian bangsa yang mengingatkan bahwasanya bangsa Indonesia tetap harus bekerja sama serta bersatu. Pandemi COVID-19 merupakan kewajiban bersama seluruh bangsa Indonesia agar kita mampu mengembalikan kondisi negara."





Sumber:

https://www.itera.ac.id/hadapi-pandemi-dengan-nilai-pancasila/

https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/483/nilai-nilai-pancasila-pada-kondisi-covid-19.html

https://tirto.id/bunyi-isi-pancasila-makna-lambang-butir-pengamalan-sila-1-5-f7zd



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 9. Qolqolah

Ngaji Zakat Part 9 - Istilah dalam Zakat