Ngaji Zakat Part 11 - Zakat Hewan Ternak

 Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak

Hewan-hewan ternak yang dikenakan wajib zakat hanya unta, sapi atau kerbau, kemudiankambing atau domba atau biri-biri. Sedangkan hewan-hewan lainnya seperti ayam, bebek dan burung puyuh, tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali bila diperdagangkan.

Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)

Syarat-syarat wajib zakat pada hewan ternak:

  1. Mencapai Nisab: Nisab adalah batasan minimal dari harta yang wajib dizakati. Orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencapainya, maka tidak wajib zakat atas hartanya. Nisab unta lima ekor, sapi tiga puluh ekor dan kambing empat puluh ekor.

  1. Berlalu satu tahun (haul)Qamariyah dari kepemilikannya: Haul atau tahun dihitung sejak pertama kali memilikinya.Maka, jika belum berlalu satu tahun dari kepemilikannya, niscaya tidak ada kewajiban zakat padanya. Ini berdasarkan hadits Aliy dari Nabi a, beliau bersabda,

 لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidak ada pada harta kewajiban zakat hingga berlalu padanya satu haul.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi). Hikmah disyaratkannyahaul agar pertumbuhan harta yang dimiliki itu sempurna.

  1. Hewan-hewan itu sã’imah, bukan pekerja: Jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah menetapkan syarat saum pada hewan-hewan tersebut. Yaitu digembalakan di padang yang diperbolehkan untuk hewan-hewan ternak. Sebab, apabila hewan-hewan itu diberi pakan, niscaya tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika diperdagangankan, berdasarkan hadits al-Hakim dari Amr bin Hazm yang berbunyi: “Pada setiap lima ekor unta yang digembalakan dipadang rumput adalah seekor domba.” Mereka juga mensyaratkan, bukan pekerja, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang meriwayatkan, bahwa Nabi a bersabda, “Tidak ada kewajiban apapun pada sapi pekerja.” (HR. Abu Dawud).

Berbeda dengan pendapat Malikiyah, mereka mewajibkan zakat pada semua hewan yang diberikan pakan maupun yang diperkerjakan, seperti halnya hewan-hewan yang digembalakan. Namun, untuk menjaga kehati-hatian walaupun belum memenuhi persyaratan sebaiknya setiap harta yang dimiliki tetap dikeluarkan infaknya.

Jenis-jenis hewan yang wajib dizakati,nisab dan perhitungannya:

  1. Nisab zakat unta dan jumlah zakatnya:

Jumlah unta

Yang wajib dikeluarkan

1 –  4 ekor

Tidak ada kewajiban

5 –  9 ekor

1 ekor domba

10  –  14

2 ekor domba

15  –  19

3 ekor domba

24  –  24

4 ekor domba

25  –  35

Bintu makhâdh (anak unta betina yang berumur penuh 1 tahun masuk tahun ke 2)

36  –  45

Bintu labûn (anak unta betina yang genap berumur 2 tahun masuk tahun ke 3)

46  –  60

Hiqqah (anak unta betina yang genap berumur 3 tahun masuk tahun ke 4)

61  –  75

Jadza’ah (anak unta betina yang berumur genap 4 tahun masuk tahun ke 5)

76  –  90

2 ekor bintu labûn

91  –  120

2 ekor hiqqah

121 – 129

3 ekor bintu labûn

130 – 139

1 ekor hiqqah + 2 ekor bintu labûn

140 – 149

2 ekor hiqqah + 2 ekor bintu labûn

150 – 159

3 ekor hiqqah

160 – 169

4 ekor bintu labûn

170 – 179

3 bintu labûn + 1 ekor hiqqah

180 – 189

2 ekor labûn + 2 ekor hiqqah

190 – 199

3 ekor hiqqah + 1 bintu labûn

200 – 209

4 ekor hiqqah atau 5 ekor bintu labûn

Selanjutnya setiap 40 ekor = 1 ekor bintu labûn dan setiap 50 ekor = 1 ekor hiqqah.

  1. Nisab zakat sapi atau kerbau dan perhitungan zakatnya:

Jumlah sapi atau kerbau

Jumlah yang wajib dikeluarkan

1    –  29

Belum terkena kewajiban

30 – 39

1 ekor tabî’ yaitu anak sapi berumur sempurna satu tahun, masuk tahun kedua, jantan atau betina.

40 – 59

1 ekor musinnah yaitu anak sapi betina berumur 2 tahun masuk tahun ke 3

60 – 69

2 ekor tabî’ (jantan) atau 2 ekor tabî’ah (betina)

70 – 79

1 ekor musinnah + 1 ekor tabî’ atau tabî’ah.

80 – 89

2 ekor musinnah

90 – 99

tabî’ atau tabî’ah

100 – 109

1 ekor musinnah + 2 ekor tabî’ atau tabî’ah.

110 – 119

2 ekor musinnah + 2 ekor tabî’ atau tabî’ah

120 – 129

3 ekor musinnah atau 4 ekor tabî’ atau tabî’ah.

Selanjutnya setiap tambahan 30 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor tabî’ atau tabî’ah, dan setiap tambahan 40 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor musinnah.

Catatan:

Kerbau dianggap satu jenis dengan sapi, maka perhitungannya digabungkan, yaitu jumlah sapi dan kerbau disatukan, kemudian dihitung zakatnya sebagaimana perhitungan di atas.

  1. Nisab zakat kambing dan domba, serta kadar zakat yang wajib dikeluarkan.

Jumlah kambing atau domba yang wajib dizakati

Jumlah yang wajib dikeluarkan.

1   –  39

Tidak ada kewajiban zakat

40 – 120

1 ekor kambing atau domba betina yang berumur tidak boleh kurang dari 1 tahun.

121 – 200

2 ekor kambing atau domba

201 – 399

3 ekor kambing atau domba

400 – 499

4 ekor kambing atau domba

500 – 599

5 ekor kambing atau domba

Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing atau domba.

Cacatan:

Hewan-hewan ternak ini apabilatelah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.

Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak

  1. Muzakki tidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah. Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama yang besar.
  2. Jumhur berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan petugas zakat.
  3. Hewan-hewan lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayo Ngaji! 10. MAD