Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Makna Kata Nikah

MAKNA DIBALIK KATA NIKAH Nikah (نكاح) terdiri dari empat huruf yakni: 1. Nun (ن) 2. Kaf (ك) 3. Alif (ا) 4. Ha’ (ح) 1. Huruf ن Nun adalah singkatan dari nikmat (نعمة). Pernikahan sesungguhnya adalah sebuah nikmat. Nikmat yang besar. Mulai dari akad nikah, malam pertama hingga keseluruhan masa berkeluarga adalah nikmat. 2. Huruf ك Kaf adalah singkatan dari karamah (كرامة) kemuliaan. Segala sesuatu yang dilakukan ketika dia sudah menikah akan menjadi mulia dengan sendirinya. Misalkan saja dalam masalah sholat: (فيض القدير شرح الجامع الصغير ج ٤ ص ٤٩) 4473 - (ركعتان من المتزوج أفضل من سبعين ركعة من الأعزب) لعل وجهه أن المتزوج مجتمع الحواس والأعزب مشغول بمدافعة الغلمة وقمع الشهوة فلا يتوفر له الخشوع الذي هو روح الصلاة "Dua rakaat dari seorang yang sudah menikah lebih utama dibandingkan dari 70 rakaatnya orang yang bujang. Dimungkinkan sisi keutamaanya adalah seorang yang sudah menikah terkumpul segala indera dan fokusnya, sementara yang masih bujang senantiasa tersibukkan diri dengan me...

Spesial Romadlon 5 - Hukum Melaksanakan Sholat Sunnah Kafarot

 Bagaimanakah Hukum Melaksanakan Sholat Sunnah Kafarat? Shalat kafarat dilakukan sejumlah rakaat shalat fardlu. Lima kali waktu shalat—Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh—total 17 rakaat. Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya. Shalat kafarat diniatkan untuk mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Ada keterangan bahwa shalat kafarat ini dapat mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam shalat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya.  Bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan shalat kafarat? Terdapat diskusi panjang mengenai status hukum shalat kafarat. Mufti Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman mengumpulkan perbedaan pandangan para ulama dalam kitabnya, Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.  Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan shalat kafarat, antara yang me...

Spesial Romadlon 4 - Sholat Sunnah Kafarat

 Kaifiyah atau Tatacara Melakukan Sholat Sunnah Kafarat Sholat Sunnah Kafarat adalah sholat sunnah yang dilakukan pada Hari Jum'at terakhir pada Bulan Romadlon, waktunya antara waktu Dluha sampai Ashar. Fadilahnya yaitu sebagai pengganti sholat fardlu yang telah ditinggalkan selama 1000 tahun. (Beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan sholat ini akan dijelaskan pada bab berikutnya). Rosululloh SAW. bersabda: "Barang siapa semasa hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tidak dapat menghitung jumlahnya maka sholatlah di hari Jum'at terakhir pada Bulan Romadlon sebanyak 4 roka'at dengan 1 tasyahud (tasyahud akhir saja tanpa tasyahud awal), tiap rokaat membaca Al-Fatihah 1x kemudian membaca Surat Al-Qadr 15x dan Surat Al-Kautsar 15x." Sayyidina Abu Bakar r.a berkata "Aku mendengar Rosulullah bersabda "Sholat tersebut sebagai pengganti (kafarat) sholat 400 tahun."" Dan menurut Sayyidina Ali sholat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bert...

Ngaji Zakat Part 6 - Waktu Membayar Zakat Fitrah

Gambar
 Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Membayar Zakat Fitrah? Dari keterangan di atas, terdapat setidaknya lima waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah. Keterangan di atas menyangkut waktu mengeluarkan zakat saja, artinya waktu di atas ditujukan bagi para muzakki agar kewajiban mereka untuk mengeluarkan zakat gugur, sedangkan untuk pendistribusian kepada mustahiq zakat dapat dilakukan sewaktu waktu. Sumber: nucare.id dan foto diambil dari facebook lazisnu